Lina Mukherjee pembuat konten cara makan kriuk babi dengan membaca Bismillah menangis usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh PN Palembang. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Lina Mukherjee yang membuat konten dan menyebarkan cara makan kriuk babi dengan membaca Bismillah akhirnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9/2023).
Meskipun telah meminta maaf dan menyatakan kesalahan dengan raut sedih dan bermata berkaca-kaca, majelis hakim tetap memvonis penjara 2 tahun.
Di depan majelis hakim, Lina Mukherjee akab berpikir apakah mengambil bandingan atau menerima putusan.
Lina Mukherjee, yang terkenal dengan akun TikToknya yang membuat konten menyantap kriuk babi. Kontennya viral dan mencipakan kegeraman di kalangan netizen.
Dalam persidangan, agenda utama adalah pendengaran pembacaan nota putusan oleh majelis hakim diketuai oleh Romi Sinatra, MH.
Perbuatan terdakwa dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat, terutama umat Islam, melalui penyebaran kontennya di akun TikTok @lilumukerji. Lina Mukherjee, dengan kontennya, telah memicu kegeraman di media sosial. (ins/sh)