Notification

×

Iklan

Lego Vega ZR BK 5450 ZAD Milik Sohib, Yahya Masuk Bui

Rabu, 13 September 2023 | 20:39 WIB Last Updated 2023-09-13T13:39:15Z

ARN24.NEWS --
Polsek Firdaus mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menangkap tersangka Muhammad Yahya Setiawan (31) warga Dusun XV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (12/9/2023) sore. 

Tersangka Muhammad Yahya Setiawan ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus di daerah Lubuk Pakam tepatnya di doorsmeer depan kantor Pemkab Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik mengatakan bahwa penangkapan tersangka Muhammad Yahya Setiawan laporan korban Iqbal Arisandi (28) warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dengan LP / B / III / IX/ 2023 / SPKT /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 September 2023 an. Pelapor Iqbal Arisandi.

Kejadian berawal pada hari Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Saat korban Iqbal Arisandi sedang duduk di warung kopi simpang Tol Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kemudian datang pelaku bernama Muhammad Yahya Setiawan meminjam sepeda motor korban merk Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD. Sepeda motor milik korban dipinjam oleh pelaku untuk membeli nasi namun sampai saat ini tidak dikembalikan. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000 Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus. Atas dasar setelah laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing beserta anggota Polsek Firdaus melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Turut disita 1 lembar fotocopi STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD, 1 lembar foto copy BPKB atas nama Susmiati. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa sepeda motor Vega ZR BK 5450 ZAD tersebut telah digadaikan dengan orang yang tidak dikenalnya di daerah Amplas Medan seharga Rp 800 ribu. 

Pelaku dipersangkakan pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana tentang kasus Penggelapan dan Penipuan.(mtc/nt)