Jaksa Randi Tambunan saat membacakan dakwaannya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Supriadi (26) warga Dusun Rahayu, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh, menjalani sidang perdana perkara narkotika seberat 135 kg ganja di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Randi H Tambunan yang menghadirkan terdakwa secara virtual dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim dikrtuai Fahren Marpaung mengatakan, dalam perkara ini, terdakwa tidak sendiri melainkan bersama Wildan Alias Willy dan Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Awalnya sebelum polisi menangkap terdakwa, Supriadi bersama rekannya pada Jumat (26/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB saksi Wildan bertemu dengan Alo (lidik) di Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.
Disebutkan Randi, kepada Wildan alias Willy Ali menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja menuju Medan dengan ongkos sebesar Rp30 juta.
"Ganja itu untuk diserahkan kepada Alfi (lidik) lalu saksi Wildan Alias Willy menyetujuinya untuk mengantarkan ganja tersebut," ujar Randi dalam dakwaannya.
Selanjutnya, sekira pukul 14.20 WIB saksi Wildan pergi menuju Dusun Mude Lah Desa Kuteng Lintang Kecamatan. Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues menemui saksi Riki Syahriadi untuk merental mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB.
Singkat cerita, setelah bertemu dengan Ali lalu saksi Wildan mengangkat goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna merah sebanyak 135 kg ke dalam mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB.
Lanjut Randi, sebelum berangkat ke Medan sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Supriadi bertemu dengan Ali di rumah makan Simpang Kampung Besar Kabupaten Aceh Timur.
Lalu Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Supriadi untuk ikut bersama dengan saksi Wildan mengantarkan narkotika jenis ganja ke Medan untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) dan terdakwa Supriadi pun menyetujuinya.
Dengan mengendarai mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB, terdakwa Supriadi, dan Wildan pergi menuju Medan dimana terdakwa sebagai supirnya.
Randi kembali menjelaskan, sampai di Medan, setelah bertemu terdakwa Supriadi dan Wildan bertemu dengan Arwanda Aggara di rumahnya dan ketiganya langsung menuju Warkop 08.
Kemudian kata Randi, transaksi narkotika jenis ganja itu di gudang Jalan Setia Budi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,
Sial ternyata gerak-gerik terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Aggara telah tercium anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Akhirnya terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Aggara saat berada di dalam gudang tak berkutik dan polisi langsung melakukan penangkapan, sedangkan Alfi
berhasil melarikan diri," sebut JPU.
Selanjutnya, kata JPU Randi, terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Aggara berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya. (sh)