Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Selidiki Pejabat Dairi soal Kasus Dugaan Korupsi ART Bagian Umum

Minggu, 03 September 2023 | 11:56 WIB Last Updated 2023-09-03T06:04:56Z

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) saat ini melakukan penyelidikan terhadap pejabat Dairi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga (ART) Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dairi.


Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH. “Benar, saat ini sedang diselidiki terhadap dugaan kasus korupsi tersebut,” ujarnya ketika dikonfirmasi arn24.news, Minggu (3/9/2023).


Penyelidikan tersebut dilakukan, kata Yos, atas dasar adanya pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran rumah tangga di Setda Dairi yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat Dairi.


“Proses klarifikasi tentunya yang akan membuat terang,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.


Diketahui, istri dari salah satu pejabat Dairi berinisial RMS dipanggil Kejati Sumut pada 26 Juli 2023 lalu.


Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari RMFS terhadap laporan masyarakat terhadap dugaan kasus Tipikor penggunaan anggaran Bagian Umum Setda Dairi sejak tahun 2021 hingga 2022.


Hal itu diketahui dari surat yang bersifat rahasia dengan No. R-8*****/07/2023. Surat tersebut diduga bocor dan sudah banyak diteruskan melalui pesan elektronik (pesan berantai).


Menanggapi hal itu, Yos pun menerangkan pada 28 Juli 2023 lalu bahwa terhadap dugaan kasus dugaan korupsi tersebut, Kejati Sumut sedang mengumpulkan bahan dan keterangan.


Hingga akhirnya, saat ini Kejati Sumut melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dengan melakukan penyelidikan. (rfn)