Notification

×

Iklan

Kejari Padangsidimpuan Eksekusi Terpidana Mantan Kadis Kesehatan

Selasa, 12 September 2023 | 21:33 WIB Last Updated 2023-09-12T14:33:38Z

Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan, saat memberikan keterangan usai mengeksekusi terpidana Sopian Subri Lubis selaku mantan Kepala Dinas (Kadis Kesehatan) ke Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, mengeksekusi terpidana Sopian Subri Lubis selaku mantan Kepala Dinas (Kadis Kesehatan) ke Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan, Selasa (12/9/2023).


"Benar. Terpidana sempat menjalani pidana 1 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan dikuatkan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Yang bersangkutan kembali dieksekusi ke lapas setelah tim Pidsus menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI yang mengubah putusan PT Medan," kata Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega lewat sambungan ponsel, Selasa malam.


Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 4102 K/Pid.Sus/2023 terhadap terpidana atas nama Sopian Subri Lubis SSos MKes selaku mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun 2020.


Pokoknya antara lain, memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PT Medan Medan No 8/PID.SUS-TPK/2023 PT MDN tanggal 09 Februari 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


"Sopian Subri sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan tanpa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp352.200.000 karena telah dibayarkan melalui rekening Kejari Padangsidimpuan," katanya.


MA RI kemudian memperberat hukuman Sopian Subri Lubis menjadi 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair  3 bulan kurungan, juga tanpa pidana tambahan.


"Artinya, terpidana masih menjalani sisa hukuman 3 tahun lagi sesuai putusan kasasi MA RI," tegas Juru Bicara Kejari Padangsidimpuan tersebut.


Sementara JPU pada Kejari Padangsidimpuan sebelumnya menuntut Sopian Subri Lubis agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta menetapkan Rp352.200.000 yang dititipkan terdakwa ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan sebagai pengganti UP kerugian keuangan negara. 


Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal   2 ayat (1)  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Bahwa sebelum terpidana Sopian Subri Lubis dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan, terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada RSUD dan terpidana dinyatakan sehat.


Terpidana Sopian Subri Lubis sebelumnya berada dalam tahanan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan sejak tanggal 19 Juli 2022 hingga 24 Agustus 2022. 


Kemudian dialihkan penahanannya dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2023. (sh)