Notification

×

Iklan

Kejari Medan Kembali Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Restorative Justice

Selasa, 26 September 2023 | 20:39 WIB Last Updated 2023-09-26T13:39:50Z

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin bersama Kasi Pidum Faisol dan Kasubsi Penuntutan Tommy Tommy Eko Pradityo dan JPU Rahmayani Amir ketika ekspose penghentian penuntutan perkara penganiayaan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). 


Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Simon kepada wartawan, Selasa (26/9/2023) malam. 


"Hari ini, Pidum Kejari Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan atas nama  tersangka Defirman Halawa terhadap korban Elisman Gea dengan pendekatan restorative justice," katanya didampingi Kasi Pidum Faisol.


Dikatakan Simon, hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT- 678/L.2.10.3/Eoh.2/09/2023 tanggal 13 September 2023, untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan.


"Sebelumnya, ekspose perkara sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana dan jajaran, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Medan melalui virtual," ujar Simon.


Ia mengatakan perkara diajukan dengan pendekatan keadilan restoratif atas nama tersangka Defirman Halawa yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.


"Penghentian penuntutan dilakukan karena antara terdakwa dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum, keduanya sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Rabu (13/9/2023) bertempat di Kejari Medan," ujarnya sembari mengatakan proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, yang di fasilitas oleh Kejari Medan.


Simon menjelaskan, adapun kasus penganiayaan tersebut berawal pada hari Sabtu, (15/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Brigjen Katamso Gang Lurah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.


"Yang mana terdakwa dan korban bersama teman lainnya sedang minum tuak di bawah jembatan Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.


Tak lama kemudian, kata Simon, terdakwa dan korban bertengkar dan memarahi korban sambil menantang korban untuk berkelahi. 


"Korban didorong hingga terjatuh, lalu terdakwa memukul dan menendang korban, setelah itu terdakwa melarikan diri. Tak terima dengan perbuatan terdakwa, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (rfn)