Notification

×

Iklan

Kasus '363' Gondol 10 Gram Emas Milik Sagala

Rabu, 13 September 2023 | 20:27 WIB Last Updated 2023-09-13T13:27:24Z

ARN24.NEWS --
Menerima laporan polisi tentang peristiwa pencurian yang dialami korban sekaligus pelapor Sondang Salestinus Sagala (51), warga Jalan Lingkar Karo Indah, Kecamatan Kabanjahe, Polres Tanah Karo melalui Satreskrim langsung melakukan upaya penyelidikan.

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (10/9/2023) malam di rumah korban di Jalan Lingkar Karo Indah, Kelurahan Gung Leto. Dalam laporan tersebut korban kehilangan 1 cincin emas seberat 10 gram yang terletak di dalam laci lemari pakaian di dalam kamar.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan menjelaskan berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Dari hasil cek TKP dan penyelidikan mendalam, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan," jelas Kasat AKP Aryya, Selasa (12/9/2023).

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka JP (38), warga Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Leto. 

"Saat ini pelaku JP sudah kita tahan dalam proses Sidik dalam perkara pencurian sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun penjara," akhirinya. (hrs/nt)