Notification

×

Iklan

Gudang Gas Oplosan Jermal 12 Digrebek Polrestabes Medan

Sabtu, 23 September 2023 | 12:08 WIB Last Updated 2023-09-23T05:08:03Z

ARN24.NEWS --
Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus tindak pidana pidana gas bersubsidi di Jalan Jermal 12. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, dalam praktiknya pelaku Erwin Syahputra memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas berukuran 12 kg.

“Praktik ini dilakukan tersangka untuk kemudian diedarkan ke Medan dan Aceh. Selanjutnya gas ukuran 12 kg ilegal ini dijual ke rumah makan dan orang-orang yang terlebih dahulu memesan,” ujar Kompol Fathir, Jumat (22/9/2023).

Aksi ini, kata Kompol Fathir dilakukan tersangka kurang lebih satu bulan. “Di lokasi penggerebekan kita menemukan sekitar 1.000 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg yang sedang dilakukan transfer,” ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Kompol Fathir mengatakan tersangka mendapatkan tabung gas dengan mengambil dari beberapa pangkalan di Medan dan Deli Serdang. Sedangkan lokasinya adalah sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan.

“Jadi ini bukan pangkalan, tapi sebuah rumah yang dijadikan tersangka sebagai pengoplosan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(str/nt)