Notification

×

Iklan

Duit Rp 2 Ribu Antar Preman Kampung Ke Jeruji Besi

Kamis, 14 September 2023 | 19:47 WIB Last Updated 2023-09-14T12:47:30Z

ARN24.NEWS --
Personel Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap seorang pria inisial RA (38) warga Dusun III Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, Kamis (14/9/23) pagi. 

Terduga RA yang merasa preman kampung itu ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Dirgas Sudirman Damanik (34) warga Jalan Merbuk Gang Keluarga Lk IV RT/RW 004 Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Plt Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat korban tengah membeli nasi bungkus di jalan umum Desa Tanjung Seri Dusun III Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 11.30 WIB, datang terduga pelaku RA menemuinya.

Seketika terduga pelaku meminta uang Rp2.000 kepada korban. Namun korban menyebut dirinya tidak mempunyai uang. Mendengar penolakan korban tanpa basa basi terduga pelaku RA langsung memukul wajah korban menggunakan tangan kanan.

Tidak terima dianiaya, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura sesuai LP Nomor : LP/B/156 /IX/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 September 2023.

Setelah korban membuat laporan pengaduan, Personel Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan. Akhirnya, diketahui terduga pelaku sedang berada di kediamannya. Tanpa membuang waktu, Personel Unit Reskrim langsung menuju lokasi dan menangkap terduga pelaku.

“Saat ini terduga pelaku penganiayaan RA yang dipersangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana telah diamankan di Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Abdi Tansar. (mtr/nt)