Notification

×

Iklan

Diadili di PN Medan, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Polmed Terancam Hukuman Mati

Senin, 04 September 2023 | 15:24 WIB Last Updated 2023-09-04T08:24:41Z

Ramadhan Hasibuan alias Madan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Politeknik Negeri (Polmed) Medan, Bunga Lestari ketika diamankan Polsek Sunggal. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ramadhan Hasibuan alias Madan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Politeknik Negeri (Polmed) Medan, Bunga Lestari diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang digelar pada pekan lalu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman maksimal pidana mati ataupun penjara seumur hidup.


Hal itu dilihat arn24.news, Senin (4/9/2023) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. 


Terkait telah dimulainya persidangan tersebut, mendapat perhatian dari Sakino, ayah korban Bunga Lestari. 


Sakino melalui penasihat hukumnya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu mulai tingkat kepolisian, selanjutnya ke penuntutan oleh kejaksaan dan sampai hari ini masih berproses dalam pemeriksaan di pengadilan.


"Perlu diketahui korban masih berumur 19 tahun adalah anak perempuan yang masih kuliah semester 2 di Politeknik Medan (Polmed) yang sesungguhnya masa depan korban kian masih panjang dan harapan keluarga," ucap Hengki Silaen SH MH didampingi Lidoiwanto Simbolon SH, Samuel Arifin T. Tampubolon SH dan Chandra Wijaya Sipayung SH selaku PH korban Bunga Lestari.


Menurut Hengki, dengan mencermati uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan terlepas apapun yang mendasari motif perbuatan terdakwa, bahwasanya kasus ini murni pembunuhan berencana. 


"Yang mana dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatannya terhadap saksi korban Bunga Lestari, terdapat kesengajaan yang secara hukum dapat dikategorikan berupa sengaja sebagai maksud dan perbuatannya dimaksud telah direncanakan terlebih dahulu dengan adanya perbuatan persiapan serta masih terdapat tempo untuk berpikir guna membatalkan perbuatan yang dimaksudkan dalam niatnya dan perbuatan terdakwa berupa tindakan yang nyata," jelas Hengki.


Hal ini menurut Hengki, terlihat jelas dari perbuatan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan sebelum menghilangkan nyawa korban Bunga Lestari. 


Awalnya terdakwa telah mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas slempang, setelah itu terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban Bunga Lestari yang terletak di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang di Kos Hijau.


"Dari keadaan inilah sudah terdapat dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu. Sehingga dalam kasus ini nantinya terhadap terdakwa haruslah diterapkan Pasal 340 KUHPidana," urai Hengki.


"Harapan dari orang tua korban dan kami selaku penasehat hukum sangat mempercayakan proses hukum persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut dan juga kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar nantinya memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada terdakwa, sehingga adil bagi keluarga korban yang telah kehilangan nyawa anak perempuan satu-satunya yang dibunuh secara sadis oleh terdakwa," tambahnya.


Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kasus dugaan pembunuhan berencana bermula pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Madan mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas selempang.


"Setelah itu, terdakwa pakai dan pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos korban Bunga Lestari yang terletak di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang di Kos Hijau," ujar JPU AP. Frianto Naibaho.


Setibanya terdakwa di tempat kos, sambung JPU, korban dan terdakwa melihat masih ramai lalu terdakwa terus kemudian mutar dari jalan belakang dan singgah ke rumah teman terdakwa.


Lalu sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa kembali lewat di depan tempat kos saksi korban dan masih ramai orang kemudian terdakwa kembali ke Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan menunggu di jembatan.


"Setelah terdakwa mendengar suara adzan, terdakwa kembali jalan menuju ke tempat kos saksi korban dan di depan kos saksi korban, terdakwa melihat situasi sekitar dan setelah sunyi lalu terdakwa masuk ke tempat kos saksi korban dan pada saat itu saksi korban berada di lantai 2 kemudian terdakwa naik ke lantai 2 menuju ke pintu kamar saksi korban dekat tangga," sebutnya.


Setelah itu, kata JPU, terdakwa mengetuk pintu kamar saksi korban dan sambil mengatakan “Kak, Oh Kak..”, lalu terdakwa mendengar suara pintu kamar saksi korban dikunci dan terdakwa memanggil kembali dengan mengatakan “Kak, Ada Nomor Taufik," kemudian pintu kamar saksi korban dibuka dan saksi korban mengatakan “Apa Bang," terdakwa menjawab “Ada Nomor Si Taufik".


Lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “Ini Abang Yang Itu Ya”, dan terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas kemudian terdakwa tusukkan ke perut saksi korban dan saksi korban berteriak “Tolong”, sehingga saksi korban memutar badannya membelakangi terdakwa mau lari ke dalam kamar. 


Selanjutnya, terdakwa langsung menutup pintu kamar dan terdakwa menusuk punggung saksi korban berulang kali serta mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh diatas tempat tidur lalu terdakwa langsung menutup mulut saksi korban dengan kain dari atas tempat tidur saksi korban dan saksi korban berusaha bangun untuk melawan dengan menabrak terdakwa.


Kemudian saksi korban berusaha untuk keluar dari dalam kamar kos tersebut namun terdakwa menusuk kepala saksi korban dengan pisau lalu terdakwa membuka pintu kamar saksi korban.


Setelah itu, terdakwa langsung lari ke lantai atas dan terdakwa lompat di atas genteng ke tempat kos sebelahnya sehingga terdakwa turun dibelakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos saksi korban kemudian bersembunyi.


Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya lalu pulang ke rumah dan mandi setelah itu terdakwa mengantarkan istri belanja. Habis belanja terdakwa pergi pangkas rambut.


"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB, pada saat terdakwa sedang santai di rumah datang polisi berpakaian preman ke rumah terdakwa dan kemudian menangkap terdakwa serta menyita pakaian yang terdakwa pakai saat membunuh saksi korban, selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sunggal," pungkasnya. (rfn)