Notification

×

Iklan

Coba Kabur Pemilik Kaleng Kotak Rokok 1,63 Gram Sabu

Selasa, 05 September 2023 | 11:52 WIB Last Updated 2023-09-05T04:52:25Z

ARN24.NEWS --
Meski coba kabur, namun Novi (33) warga Dusun III, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diringkus saat petugas menggerebek kediamannya, kemarin. 

Aksi pelariannya berhasil digagalkan dan akhirnya Novi pun terpaksa menginap besi di sel tahanan Polres Tebing Tinggi. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (5/9/2023) mengatakan, penangkapan Novi berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kediaman pria itu.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman Novi. Mengetahui kedatangan polisi, Novi coba melarikan diri lewat pintu belakang. Tapi, petugas yang sudah siap berhasil meringkus pria tersebut di belakang rumahnya.

“Saat digeledah, dari tersangka ditemukan barang bukti sebuah kaleng kotak rokok berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,63 gram,” ungkap Agus.

Selain itu, juga diamankan 2 bungkus plastik klip kosong, sebatang pipet plastik runcing dan uang tunai Rp150.000,- serta 1 unit handphone android.

“Dari hasil interogasi petugas di TKP Novi mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya,” sambung Agus.

Saat ini, Novi dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Terhadap Novi dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mtr/nt)