Notification

×

Iklan

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Penampung Solar Ilegal di Medan Labuhan

Senin, 04 September 2023 | 15:02 WIB Last Updated 2023-09-04T08:02:08Z

Truk tangki yang berada di TKP saat digerebek dari gudang BBM ilegal di Medan Labuhan. (Foto: Bidang Humas Polda Sumut)

ARN24.NEWS
– Tim Tipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan solar ilegal di kawasan Aloha Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.


Berdasarkan informasi diperoleh, pada Jumat, 1 September 2023 tim gabungan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi dengan hasil menemukan gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.


Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 unit mobil box, 2 unit mobil tangki berwarna biru-putih kapasitas 8.000 liter, 1 unit mobil pick up merk Panther dan 18 unit tong fiber serta puluhan ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebagai barang bukti.


Selain itu, sebanyak 11 orang diduga penjaga gudang siong itu turut dibawa polisi sedangkan pemilik gudang yang disebut sebut berinisial B belum diketahui keberadaannya.


"Gudang Siong ini sudah lama beroperasi namun tidak pernah terjamah tangan aparat penegak hukum. Sekali digerebek, petugasnya dari Mabes Polri pula," kata warga yang ingin identitasnya dirahasiakan.


Sebelumnya, polisi juga mengerebek 1 lokasi penimbunan BBM atau biasa disebut siong di kawasan Jalan Serba Guna, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera utara.


Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 21 ton minyak jenis solar bersubsidi dan mengamankan beberapa pekerja gudang. Sedangkan pemiliknya masih buron.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023) membenarkan penggerebekan gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda Sumut tersebut.


"Benar, masih didalami penyidik, Mohon bersabar nanti disampaikan," pungkasnya. (sh)