ARN24.NEWS -- AMH (36) warga Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil dibekuk petugas dari belakangan rumah akibat kepemilikan Narkoba Sabu-sabu dan ganja kering.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas Kompol H Gurning, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan inisial AMH dari Kelurahan Hutabalang Tapteng.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat seringnya transaksi narkoba di Kelurahan Hutabalang, dan informasi langsung di respon dan perintahkan Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono SH, MH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Seketika personel pun langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi dan tiba dilokasi terendus bahwa yang diduga pelaku sedang berada di belakang salah rumah diduga sedang menunggu seseorang.
Dia terlihat seorang pria yang cirinya sesuai informasi sedang berada di belakang rumah dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan.
Dia terlihat seorang pria yang cirinya sesuai informasi sedang berada di belakang rumah dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan.
"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ampul ganja kering yang di balut plastik koran dari kantong depan sebelah kanan dengan berat brutto 1,02 gram dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,12 gram yang di bungkus plastik bening dari atas tanah yang sebelumnya sempat dilihat personil dibuang oleh pelaku," sebut Kompol Gurning, Sabtu (2/9/2023) siang.
Kemudian ditemukan 1 unit handpone dari tangannya, selanjutnya kembali dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan 1 unit timbangan digital dari dalam lemari baju pelaku.
"Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dengan cara membeli dari laki laki inisial U di Sibolga dan personil kita terus melakukan pencarian namun tidak diketemukan," akhirinya. (gos/nt)