Notification

×

Iklan

Bahh!!! Kayak Tak Ada Pekerjaan Lain Ya, Omakk....

Sabtu, 16 September 2023 | 15:42 WIB Last Updated 2023-09-16T08:42:55Z

ARN24.NEWS --
Seorang ibu inisial M harus meninggalkan keluarganya di rumah. Pasalnya, IRT 37 tahun ini diringkus Polsek Sibolga Selatan di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, terkait kepemilikan sabu. 

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu 0,15 gram, 1 buah pipet, 1 ponsel, 1 tumah rokok, dan uang Rp. 611.000. 

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, menuturkan bahwa kronologis kejadian dimulai pada pukul 10.00 WIB, ketika pelapor dan rekannya menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. 

Sampai di TKP, ternyata pelaku berusaha melarikan diri. Dia membuang satu paket kecil sabu yang terbungkus dalam timah rokok ke pinggir jalan. Namun pelaku berhasil diringkus dan digiring ke Polsek Sibolga Selatan. 

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer mengapresiasi kerja keras Timnya dalam mengungkap kasus ini. 

"Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Penegakan Hukum terhadap peredaran Narkotika tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," akhirinya, kemarin. (str/nt)