Notification

×

Iklan

Anak Durhaka di Batubara Ditangkap

Jumat, 08 September 2023 | 13:49 WIB Last Updated 2023-09-08T06:49:08Z

ARN24.NEWS --
Seorang pria warga Dusun IV Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Labuhanruku gara-gara bikin ulah di rumah orangtuanya.
Pria pengangguran berinisial inisial S (33) itu tega mengobrak abrik perabotan dan pakaian milik orangtua sendiri, Selasa (5/9/2023) dini hari WIB. 

Tidak sampai di situ, dia kemudian membakar perabotan dan pakaian orangtuanya itu setelah menumpuknya di dapur rumah. Kesal dengan kelakuan anaknya, orangtua S kemudian membuat pengaduan ke Polsek Indrapura. Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan adanya peristiwa itu, Jumat (8/9/2023).

Dijelaskan Abdi, S nekat melakukan perbuatan itu karena merasa sakit hati terhadap orangtuanya. Dia juga sempat mengancam ayahnya Tumiran. Abdi mengatakan, S mengamuk di rumah orangtuanya ketika Tumiran (56) sedang tugas jaga malam di kilang padi tak jauh dari desa mereka.

Peristiwa itu diketahui Tumiran setelah para tetangganya melihat api membesar di kediamannya. Para tetangga berdatangan dan memadamkan api yang sudah menghanguskan perabotan dan pakaian yang ditumpuk S.

Selanjunya, salah seorang tetangga bernama Rasidah, mengabari Tumiran bahwa anaknya S mengamuk dan sedang membakar kursi, kasur, sprei, gorden jendela serta pakaian di dapur rumah. Mendapat kabar itu, Tumiran langsung pulang dan sesampainya di dia melihat api sudah padam dan tinggal bekas pakaian terbakar. 

Sementara putranya S telah melarikan diri ke rumah tetangga. Malam itu juga, Tumiran menghubungi personel Polsek Indrapura yang langsung datang ke lokasi beberapa menit kemudian. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan S sedang di rumah salah satu warga di dusun tersebut. Tanpa kesulitan berarti, polisi berhasil meringkus S dan memboyongnya ke Polsek Indrapura, Selasa (5/9/2023) pagi.

Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan olah TKP dan mengamankan cangkul, mancis, pisau serta pakaian, kursi plastik, kasur, sprei dan gorden yang terbakar.

“Saat ini tersangka dugaan pembakaran dan pengancaman tersebut yanv dipersangkakan melanggar Pasal 187 dan 335 dari KUH Pidana sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Indrapura," pungkasnya. (mtr/nt)