Notification

×

Iklan

AKBP Achiruddin Tolak Hadir Secara Online, Sidang Tuntutan Kembali Ditunda

Rabu, 13 September 2023 | 23:13 WIB Last Updated 2023-09-13T16:13:27Z

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap AKBP Achiruddin di kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Achiruddin menolak mengikuti persidangan secara online.


Awalnya majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Namun salah satu JPU bernama Rahmi yang menangani perkara tersebut mengatakan Achiruddin ingin sidang dilaksanakan secara offline.


"Dia minta sidang offline," kata JPU Rahmi, Rabu, (13/9/2023).


Lantas hakim Oloan pun mempertanyakan kewajiban Achiruddin melaksanakan sidang offline kepada penasihat hukumnya. Lalu penasihat hukum Achiruddin, Joko Situmeang, hanya menyebutkan permintaan tersebut datang dari pribadi Achiruddin. Sehingga Achiruddin menuliskan permohonannya tersebut.


"Apa kepentingannya harus offline? Apa kepentingan hukum harus offline?" tanya hakim Oloan.


"Terima kasih majelis. Permohonan dari terdakwa majelis bahwasannya, disarankan dituliskan sendiri aja. Kami mengikuti keputusan majelis hakim," jawab Joko.


Selanjutnya hakim Oloan pun menunda kembali sidang untuk kedua kalinya. Hakim Oloan beralasan penundaan karena Achiruddin menolak hadir secara online di persidangan.


Sidang tuntutan pun dijadwalkan ulang pada Senin, 18 September 2023 mendatang.


"Terdakwa tidak mau menghadiri ya. Begitu ya. Tidak mau menghadiri sidang secara online. Tanggal 18, tuntutan," pungkas hakim Oloan. (sh)