Notification

×

Iklan

AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Penganiayaan Anaknya

Selasa, 26 September 2023 | 17:42 WIB Last Updated 2023-09-26T10:42:26Z

AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terbukti melakukan pembiaran saat anaknya, Aditiya Hasibuan menganiaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin akhirnya hanya dihukum 6 bulan penjara dalam sidang di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN)  Medan, Selasa (26/9/2023) sore.


Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.


"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," tegas hakim.


Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan.


Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.


Diketahui vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.


Sementara dalam dakwaannya JPU Randi Tambunan mengatakan, bahwa AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.


Bahkan, Ia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial. 


Perwira menengah (Pamen) Polri Achiruddin Hasibuan itu pun didakwa sengaja melakukan pembiaran sehingga bagian muka dan kepala Ken Admiral mengeluarkan darah. (sh)