Notification

×

Iklan

A Han Pembunuh Woi Tjat Foei Divonis 14 Tahun Bui

Rabu, 13 September 2023 | 19:12 WIB Last Updated 2023-09-13T12:13:40Z

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terbukti melakukan pembunuhan, terdakwa David alias A Han dihukum 14 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9).


Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan, mengatakan bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Denai ini terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.


"Mengadili, menjatuhkan terdakwa David alias A Han dengan pidana selama 14 tahun penjara," tegas hakim.


Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain.


"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap hakim.


Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk jaksa maupun terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.


Sementara dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Frianto Naibaho, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.


Sedangkan dalam dakwaannya jaksa, menjelaskan bahwa awal mulanya terdakwa bertemu dengan korban Woi Tjat Foei Als A Hui di warung ayam penyet yang terletak di Jalan AR. Hakim Kota Medan.


Lalu terdakwa dan korban sedang cekcok adu mulut, kemudian terdakwa bertanya masalah sepeda motor dan korban tidak menjawab terdakwa.


Lalu terdakwa mengajak korban untuk menjumpai pemilik sepeda motor yang hilang. Namun korban tidak mau sehingga membuat terdakwa menjadi emosi.


Lalu terdakwa langsung menumbuk dada korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa.


Setelah itu korban mencoba untuk melarikan diri sehingga terdakwa menarik baju korban dan sampai terlepas kemudian baju korban pun tertinggal di warung ayam penyet tersebut.


Lalu korban berlari dan terdakwa juga ikut berlari mengejar korban hingga sampai di Jalan Selam I Gg. Pertama Kota Medan. Pada saat itu terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa.


Kemudian setelah itu terdakwa menumbuk bahu korban secara berulang kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan mendorong korban namun saksi korban menghindar.


Namun hindaran itu membuat korban terpeleset sehingga mengakibatkan korban jatuh ke parit, yang mana pada saat itu kepala bagian belakang korban terbentur ke titi dengan posisi telungkup.


Selanjutnya, terdakwa mengambil kayu dan memukul dada serta kepala korban sampai terjatuh dan masuk ke dalam parit. (sh)