Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 57 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif (narkoba) lainnya periode Januari hingga September 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Sabtu (16/9/2023) malam, mengatakan bahwa berdasarkan data terkait hukuman mati Bidang Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada periode Januari-September 2023 sudah ada 57 perkara.
"Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary(kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," kata Yos.
Dari 57 perkara tersebut, lanjut Yos, Kejari Medan tuntut pidana mati sebanyak 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.
"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa," tegasnya.
Lebih lanjut Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba. (sh)