Notification

×

Iklan

3 Terdakwa Pembangunan Stadion Madina Dituntut 7 Tahun Bui

Senin, 04 September 2023 | 21:40 WIB Last Updated 2023-09-04T14:40:37Z

Ketiga terdakwa yang dihadirkan saat pembacaan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ketiga terdakwa terkait pembangunan lanjutan Stadion A Kabupaten Mandailing Natal (Madina), masing-masing dituntut agar dipidana 7 tahun penjara dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/9/2023) petang.


JPU pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) juga menuntut Nazarudin Sitorus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Serta rekanan, Muhammad Izwar Efendi Lubis selaku Direktur CV Astry Try Putra (ATP) dan Awasnuddin Lubis selaku Direksi Lapangan (berkas terpisah) juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp797.185.709.


Oleh karenanya, imbuh JPU, para terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp797.185.709.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana masing-masing 3,5 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.


Nazarudin Sitorus serta rekanan, Muhammad Izwar Efendi Lubis selaku Direktur CV Astry Try Putra (ATP) dan Awasnuddin Lubis selaku Direksi Lapangan (berkas terpisah) didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp797.185.709 secara bersama-sama terkait pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion A Kabupaten Madina.


JPU dimotori Raskita Surbakti beberapa pekan lalu menguraikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapatkan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp1,3 miliar.


Yakni untuk melanjutkan pembangunan Tribun A Stadion Kabupaten Madina yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan limit 60 hari kerja.


Hasil penilaian Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, perusahaan terdakwa Muhammad Izwar Efendi Lubis keluar sebagai pemenang lelang untuk melanjutkan pekerjaan stadion tahun 2009 / 2010 lalu.


Nazarudin Sitorus dan Muhammad Izwar Efendi Lubis selaku Direktur CV ATP menandatangani kontrak pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion A Kabupaten Madina.


"Di tahap awal, Muhammad Izwar Efendi Lubis mengajukan revisi volume pekerjaan dengan alasan adanya perbedaan volume di lapangan dengan isi kontrak dan beberapa pekerjaan sudah dibangun di tahun 2009 / 2010 lalu.


Serta beberapa item pekerjaan belum dipasang namun sudah dianggarkan berujung pada di ditandatanganinya addendum (penambahan masa kerja)," urai Raskita.


Secara bertahap telah dilakukan pembayaran pekerjaan dan serah terima pekerjaan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).


Namun pekerjaan lanjutan pembangunan stadion tidak sesuai hasil di lapangan. Hasil audit pada akuntan publik, kerugian keuangan negara mencapai Rp797.185.709. (sh)