Notification

×

Iklan

3 Terdakwa Jual Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkok Dituntut 1,5 Tahun Bui

Senin, 11 September 2023 | 22:00 WIB Last Updated 2023-09-11T15:00:57Z

JPU pada Kajati Sumut Randi Tambunan saat membacakan surat tuntutan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis Javanica) dan paruh burung rangkok, masing-masing dituntut 1,5 tahun dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Medan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9/2023).


Ketiganya yakni Edy Surja Susanto, warga Jalan Tilak Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin, dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah, warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang (berkas terpisah).


Selain itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Randi Tambunan juga menuntut para terdakwa dipidana denda Rp10 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, sebagaimana dakwaan kesatu. 


"Hal yang memberatkan,  perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," kata Randi. 


Sementara barang bukti yang didapatkan, lanjutnya, diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSD Sumut). 


Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, penasehat hukum terdakwa secara lisan menyampaikan nota pembelaan mohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis seringan-ringannya terhadap kliennya. 


Majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pada 25 September 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.


Dalam dakwaan diuraikan, lewat sambungan telepon, Selasa (6/7/2023) terdakwa Edy Surja Susanto dihubungi rekannya bernama Umar alias Yong Ma bahwa akan ada pembeli sisik trenggiling dari Jakarta yang akan beli sisik trenggiling (Manis Javanica) dan dijadwalkan akan bertemu calon pembeli besoknya.


Terdakwa bersama Umar alias Yong Ma pun bertemu dengan kedua calon pembeli di kawasan Thamrin Plaza huna membicarakan harga sisik trenggiling per Kg. Harga yang ditawarkan Rp1,8 juta per Kg sempat ditolak calon pembeli. 


Setahu bagaimana, Kamis (8/6/2023) malam, Umar Yong Ma kembali meneleponnya mengatakan kalau calon pembeli mau dengan harga yang ditawarkan terdakwa dengan lokasi transaksi di KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.


Sembari menunggu transferan uang, terdakwa kemudian diamankan tim dari Polda Sumut di parkiran KFC dan dimasukkan ke mobil. 


Ternyata kedua terdakwa lainnya sudah lebih dulu diamankan di dalam mobil. Rencananya mereka akan menjual sisik trenggiling kepada Edy Surja Susanto namun tidak cocok harga.


Hasil penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan 9 karung lainnya sisik trenggiling. Sehingga total seberat 275 Kg berikut 5 paruh burung rangkok. (sh)