Notification

×

Iklan

2 'Anak Buah' Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Diadili

Kamis, 14 September 2023 | 23:42 WIB Last Updated 2023-09-14T16:42:00Z

Salah satu dari 2 terdakwa yang terlihat di layar monitor dalam sidang perkara korupsi anggaran di UINSU yang turut melibatkan mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman, di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua 'anak buah' mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman, diadili di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/9/2023) petang.


Keduanya masing-masing, eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR) serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU (masing-masing berkas terpisah) disidangkan secara virtual.


Keduanya tersandung perkara korupsi senilai RpRp956.200.000 karena diduga kuat tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana program wajib Ma'had Al-Jami'ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa / mahasiswi baru SNMPTN dan SPAN PTKIN Tahun Akademik 2020 / 2021.


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nur Ainun Siregar dalam dakwaan menguraikan, Saidurrahman (berkas terpisah) juga selaku Ketua UPT Pusbangnis mewajibkan program Wajib  Ma'had Al-Jami'ah dan belakangan diketahui disalahgunakan. 


Sejumlah kegiatan tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU UINSU Tahun Ajaran 2020 menyusul terjadinya pandemi Covid-2019 dan menaikkan tarif kegiatan melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2018.


Rektor bersama menunjuk SAR, Evy Novianti Siregar dan Rizky Khairuna untuk melakukan penyetoran, penarikan, cetak buku dan rekening koran.


Dana program wajib Ma'had Al-Jami'ah sempat terkumpul dalam rekening pada KCP BRI Aksara sebesar Rp956.200.000 yang dikelola yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) atas nama Pubangnis UINSU.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Sulhanuddin didampingi anggota majelis As'ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik, tim penasihat hukum (PH) terdakwa SAR mengatakan, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.


Sidang untuk perkara SAR pun dilanjutkan pekan depan.  Sedangkan tim PH terdakwa Evy Novianti Siregar mengatakan tidak mengajukan eksepsi.


Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh)