ARN24.NEWS -- Polres Pelabuhan Belawan masih mendalami soal gudang yang menimbun solar subsidi sebanyak 60 ton di Jalan Platina 3, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Sejumlah saksi dan CCTV diperiksa.
"Sejauh ini ada 15 saksi yang diperiksa serta beberapa CCTV untuk mengusut penimbunan 60 ton minyak subsidi tersebut," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Hamzar Doni, kemarin.
Hamzar menjelaskan, pihaknya juga telah menyurati Kodim 0201/Medan di Jalan Pengadilan, Kota Medan, agar merekomendasikan Danramil Marelan, Kapten Sabur Utomo untuk memberikan keterangan.
"Karena kemarin kan kami dipanggil setelah penggerebekan itu. Jadi ini masih proses. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kodim 0201/Medan menggerebek gudang yang menimbun solar subsidi di Jalan Platina 3, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan penggerebekan itu dilakukan, Rabu (2/8/2023). Rico menyampaikan penggerebekan itu dilakukan Unit Intel Kodim Medan bersama Polres Belawan dan pemerintah setempat.
Keberadaan gudang tersebut bermula dari pengaduan masyarakat kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli, Sertu Samsul Kahar dan Sertu Suparno.
"Warga curiga melihat truk tangki kerap keluar masuk ke gudang bekas pabrik PT Fast Mo yang sejak 2019 sudah tidak beroperasi," sebutnya. (dtc/nt)