Notification

×

Iklan

Unjuk Rasa di Kejati Sumut, Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Minta Rapidin Simbolon Diperiksa

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:10 WIB Last Updated 2023-08-24T10:10:49Z

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/8/2023). (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/8/2023). 


Pimpinan aksi Febrino Sipayung dalam orasinya mengatakan sehubungan dengan berita yang beredar tentang penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dari salinan putusan Nomor: 439 K/ Pid.Sus/2023 menyebutkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dan memanfaatkan Dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.


Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Kejati Sumut menangkap Rapidin Simbolon karena dinilai telah menikmati dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.


"Kami Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara sebagaimana pemberitaan dan informasi yang telah beredar di media massa maupun media sosial mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Jabiat Sagala, dengan ini mendesak Kejati Sumut untuk menangkap dan memeriksa keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1,8 miliar," kata Febrino Sipayung selaku pimpinan aksi.


Ditegaskannya, apabila pihak Kejati Sumut tidak menindaklanjuti kasus tersebut, maka pihaknya akan kembali mendatangi Kejati Sumut dengan massa yang lebih besar.


"Kami yakin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bukan lembaga yang mandul. Namun apabila 7x24 jam permintaan kami juga tidak dilanjuti, maka kami akan kembali datang dengan membawa massa yang lebih besar," ujarnya.


Usai menyampaikan orasinya, akhirnya massa mahasiswa ditemui perwakilan Kejati Sumut dari Bidang Penkum Kejatisu.


Jaksa Almira Sianturi yang menghadapi massa mengaku pihaknya sudah mengecek ke bidang intelijen dan pidsus terkait laporan yang masuk mengenai dugaan korupsi Rapidin Simbolon ini.


"Setelah kami cek, benar sudah masuk laporannya namun masih dipelajari di bagian intelijen lagi. Jadi adik-adik mahasiswa harap bersabar ya," katanya. 


Dikatakannya, Kejatisu masih situ visi dan misi dengan gerakan mahasiswa yang ingin memberantas korupsi di Sumut.


"Jadi kami berharap kalian bersabar ya, kami kerjakan bukan hanya di Samosir saja yang kami tangani. Contohnya, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi mohon bersabar karena kita bicara hukum maka harus penuh dengan alat buktinya," pungkasnya. 


Mendapat jawaban dari jaksa tersebut, massa mahasiswa mau menerima dengan membubarkan diri secara tertib. Namun mereka memberikan ultimatum apabila dalam 7x24 jam bila tuntutan mereka tidak dipenuhi maka akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar. (rfn)