ARN24.NEWS – Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N resmi melaporkan soal dugaan pelecehan seksual setelah dirinya difoto tanpa busana ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum N, Mellisa Anggraini menyebut peristiwa itu terjadi pada 1 Agustus lalu, atau beberapa hari sebelum acara grand final digelar.
Kata Mellisa, saat itu tanpa sepengetahuan para peserta, mereka diminta untuk mengikuti pemeriksaan tubuh atau body checking. Padahal, hal tersebut tidak pernah ada dalam susunan acara dan tidak pernah diberitahukan sebelumnya.
"Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan, seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," kata Mellisa kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Mellisa mengungkapkan dalam susunan acara, semestinya para finalis Miss Universe 2023 itu menjalani agenda fitting baju. Namun, yang terjadi justru ada agenda body checking yang diselipkan dalam kegiatan itu.
"Sebenarnya agendanya fitting, tetapi ada agenda yang mereka buat. Fitting-nya memang iya, tapi di luar itu ada tiba-tiba tanpa diagendakan," ujarnya.
Tak hanya itu, menurut Mellisa proses body checking dilakukan tanpa prosedur yang tepat maupun lokasi yang memadai.
Sebab, body checking itu hanya dilakukan di dalam sebuah ballroom. Selain itu, lanjut dia, penutupnya juga hanya menggunakan sebuah banner.
"Karena dalam ballroom itu kan ada CCTV, apakah CCTV itu menangkap, karena kan hanya ditutup dengan banner, dengan gantungan baju, jadi masih banyak celah," ucap dia.
Bahkan, Mellisa menyebut saat proses body checking dilakukan, ada lawan jenis yang juga berada di lokasi tersebut.
"Ditambah lagi dalam pada saat dilakukannya body checking, tidak hanya sesama jenis yang ada di sana, tetapi ada pihak lawan jenis, dan ini kan sangat menyakitkan hati, baik oleh keluarga N, orang terdekat, sponsor, dan lain-lain itu kan sungguh sangat mengecewakan," tuturnya.
Atas dasar ini, lanjut Mellisa, pihaknya pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS. Selain itu, juga Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Trunoyudo menyebut laporan itu masih didalami oleh penyidik. Materi dalam laporan, kata dia, juga akan menjadi dasar dalam proses penyelidikan.
"Dasar laporan tersebut akan dijadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (cnn/ans)