Notification

×

Iklan

Sosok Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon yang Kini Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Senin, 21 Agustus 2023 | 00:00 WIB Last Updated 2023-08-20T17:00:16Z

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (17/8/2023). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (17/8/2023)..


Ia diamankan terkait kasus dugaan korupsi izin pembukaan pemukiman dan pertanian kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.


Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000 atau 32,7 miliar. Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Mangidar masih menjabat Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Toba Samosir pada 1999-2005. 


Kini, Mangindar Simbolon pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan sembari menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Sosok Mangindar Simbolon Bupati Samosir 2 Periode 


Melansir dari berbagai sumber, Mangindar Simbolon merupakan Bupati Samosir periode 2005 - 2010 dan periode 2010-2015. Ia lahir pada tanggal 21 Juni 1957 di Rianiate. 


Mangindar Simbolon pernah bersekolah di SD Negeri I Rianiate. Tahun 1970, Ia melanjutkan pendidikan di SMP I Pangururan dan lulus tahun 1973.


Setelah lulus SMP, Mangindar Simbolon melanjutkan pendidikannya di SMA I Pangururan, dan lulus tahun 1976. Kemudian pada tahun 1977-1981, Ia kuliah di IPB (Institut Pertanian Bogor) melalui jalur Proyek Perintis II atau jalur siswa berprestasi.


Setelah menempuh pendidikan di IPB, Mangindar Simbolon memulai karirnya sebagai ASN. Saat menjadi ASN, Mangindar ditugaskan di Dinas Kehutanan Sumatera Utara. Lalu, 2 tahun setelahnya, ia ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sub Dinas Pembinaan di Dinas Kehutanan.


Mangindar juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Reboisasi di Kantor Departemen Kehutanan selepas menjabat sebagai pelaksana tugas tahun 1985. Saat menjabat Kepala Seksi Reboisasi, Ia dipercaya memimpin Proyek Pembangunan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.


Usai beberapa tahun bekerja di kantor Wilayah Departemen, Mangindar bekerja kembali di Dinas Kehutanan. Lalu tahun 1990-1993, Ia terpilih menjadi Kepala Cabang Dinas Kehutanan VII Tapanuli Utara. Kemudian pada tahun 1993-1999, Ia terpilih menjadi Kepala Cabang Dinas Kehutanan XII Toba Samosir.


Beberapa tahun kemudian, terbentuk Kabupaten Toba Samosir, yang kemudian kembali ada pemekaran Kabupaten dan melahirkan kabupaten baru yakni Kabupaten Samosir. Terbentuknya Kabupaten Samosir ini diresmikan tanggal 7 Januari 2004.


Pada tahun 2005, ada pemilihan bupati baru menggantikan definitif Wilmar. Dalam pemilihan bupati Samosir tersebut, Mangindar turut mendaftarkan diri dalam pemilihan calon bupati Samosir berpasangan dengan Ober Sihol Parulian Sagala.


Dalam pemilihan calon bupati tersebut, Mangindar sukses mendapat suara lebih banyak dari lawannya. Namun, lawan-lawan Mangindar  tidak mengakui hasil dari pemilihan tersebut dan menuduh Mangindar curang.


Meski sempat ada penolakan dari sekelompok massa, namun Mangindar Simbolon tetap terpilih sebagai pemenang dalam pemilihan bupati bersama wakilnya Ober. Mereka pun dilantik sebagai bupati dan wakil bupati pada 13 September 2005.


Setelah satu periode menjabat sebagai bupati dan wakil bupati, baik Mangindar maupun Ober memutuskan untuk berlaga dalam pemilihan bupati selanjutnya. 


Mangindar mencalonkan diri untuk periode kedua, sedangkan Ober memutuskan untuk berpisah dengan Mangindar dan mencalonkan dirinya sebagai bupati. Mangindar kemudian memilih pebisnis Mangadap Sinaga sebagai calon wakil bupatinya.


Kemudian Mangindar berhasil memenangkan pemilihan bupati yang digelar pada tanggal 9 Juni 2010 tersebut. Seperti pada pemilihan bupati sebelumnya, massa oposisi menganggap bahwa pemilihan bupati diwarnai dengan kecurangan dan melakukan protes penolakan terhadap hasil pemilihan.


Lawan Mangindar menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan bersama di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, namun gugatan tersebut ditolak. KPU tidak bergeming dengan hasil pemilihan bupati dan menetapkan Mangindar sebagai pemenang pemilihan bupati. 


Mangindar dan Mangadap akhirnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada tanggal 15 September 2010. (rfn/wkp)