Notification

×

Iklan

Sosok Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon yang Dilaporkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Senin, 14 Agustus 2023 | 00:40 WIB Last Updated 2023-08-13T17:58:03Z

Salinan pertimbangan putusan kasasi Jabiat Sagala (kiri) dan Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kasus dugaan korupsi pada penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir sekitar Rp1,8 miliar masih terus berlanjut.


Sebab, kasus yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala (59) dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan itu, kini kembali menjadi perbincangan publik.


Rapidin Simbolon Dilaporkan ke Kejati Sumut


Rapidin Simbolon selaku Bupati Kabupaten Samosir pada periode Februari 2016 hingga Februari 2021 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).


Laporan tersebut disampaikan Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH dari Kantor Hukum Vantas & Rekan. Ia mengatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Kejati Sumut pada 30 Agustus 2022.


"Hampir setahun sudah laporan kami di Kejati Sumut, tapi belum ada tindak lanjutnya. Lalu, pada Senin, 31 Juli 2023, kami kembali mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan pertanggungjawaban secara hukum dari Bupati Samosir periode Februari 2016 hingga Februari 2021, Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir," tegasnya, Minggu (13/8/2023).


Dikatakannya, Rapidin dinilai bertanggung jawab penuh atas kasus dugaan korupsi pada Penyalahgunaan Dana BTT Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.


"Sebab, Rapidin Simbolon dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang menjerat Jabiat Sagala, dikarenakan Rapidin Simbolon yang membuat Surat Keputusan (SK) Tentang Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020," tegasnya.


Kejati Sumut Diminta Tindak Lanjuti Laporan Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Samosir 


Parulian Siregar selaku masyarakat dalam hal ini praktisi hukum meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) maupun Kejari Samosir tidak bertele-tele untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjadikan Jabiat Sagala sebagai narapidana.


"Kita meminta kepada Kejaksaan untuk agar memproses hukum mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon karena berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 439 K/Pid.Sus/2023 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon," katanya sembari menegaskan bila tidak ditanggapi maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Kejagung RI.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.


"Terkait surat tersebut benar ada diterima dan pasti laporan tersebut telah dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk untuk mempelajarinya. Apa hasilnya nanti, akan kita cek kembali," sebut Yos.


Putusan MA di Kasus Jabiat Sagala Sebut Rapidin Simbolon Nikmati Dana Covid-19 di Samosir 


Pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19.


Adapun pertimbangan MA yang diketuai majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH pada salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 61 huruf a dan b yakni: 


a. Bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 2019 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah), Terdakwa tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan Negara yang sangat kecil tersebut. 


Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus dua lima rupiah) seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui Terdakwa; 


b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari 

sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. 


Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M dan Wakil Bupati.


Rapidin Simbolon Sebut Pertimbangan MA di Putusan Kasasi Jabiat Sagala adalah Cerita Fiksi


Rapidin Simbolon melalui penasehat hukumnya, BMS Situmorang menyebutkan bahwa pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Jabiat Sagala yang menyatakan pengelolaan dana Covid-19 dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati adalah cerita fiksi.


"Bahwa terkait pertimbangan majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor:

493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023, pada halaman 61 huruf a, perlu kami jelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim tersebut adalah cerita fiksi majelis hakim MA, dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie," kata BMS Situmorang dalam keterangan tertulisnya yang diterima arn24.news, Jumat (11/8/2023).


Menurutnya, bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara dan menjatuhkan pidana penjara yang jauh lebih ringan yaitu pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.


"Bahwa pertimbangan tersebut adalah fiksi diperkuat oleh fakta penyebutan Rapidin

Simbolon, sementara Bupati Samosir merangkap Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir pada tanggal 31 Maret 2020 sampai 4 Februari 2021 adalah Rapidin Simbolon serta penyebutan “Relawan” karena tanggal 31 Maret 2020, Bupati dan Wakil Bupati Samosir tidak mempunyai Relawan, mengingat pendaftaran peserta Pilkada Samosir Tahun 2020 adalah pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020," katanya.


Namun demikian, pertimbangan fiksi Majelis Hakim MA tersebut, tidak beralasan dan tidak berdasar juga untuk dimanfaatkan Parulian Siregar untuk mengkriminalisasi Rapidin Simbolon.


"Karena penindakan terhadap peristiwa semacam itu adalah ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir. Namun faktanya, tidak ada laporan terkait peristiwa tersebut ke Bawaslu pada saat itu," pungkasnya.


PDIP Buka Suara soal Rapidin Simbolon Dilaporkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), angkat bicara soal adanya laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret nama Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut), Rapidin Simbolon.


"Kita akan mengambil langkah kajian dan sanksi tegas jika terbukti menjadi pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 tersebut. Intinya, terkait dengan korupsi, partai tidak mentolerir korupsi dari kebijakan, korupsi dari pembelian alat-alat pertahanan misalnya, korupsi dari alat-alat kesehatan seperti yang dilaporkan. Kami tidak mentolerir," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Selasa (8/8/2023).


Sosok Rapidin Simbolon 

Rapidin Simbolon lahir di Lumban Lintong, Habinsaran, Toba, Sumatera Utara (Sumut) pada 11 Oktober 1967 lalu. 


Ia pernah menjabat sebagai Bupati Samosir dari tahun 2016 hingga 2021. Sebelum menjadi Bupati, alumni Universitas Trisakti itu menjabat sebagai wakil Bupati Samosir pada kepemimpinan Mangindar Simbolon dari tahun 2014 hingga 2015.


Kini, pria berusia 55 tahun ini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumut mulai dari 2021. Namun, sebelum terjun ke dunia politik, suami dari Dra. Sorta Ertaty Siahaan itu diketahui merupakan seorang pebisnis dan pengusaha Hotel. (rfn)