Mujianto saat mengikuti persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan Mujianto alias Anam, terpidana kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Konglomerat asal Medan ini sebelumnya dinyatakan DPO, karena melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.
"Benar, terpidana sudah diamankan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi arn24.news, Selasa (8/8/2023).
Dikatakan Yos, sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa.
"Namun pada akhirnya melalui kegiatan Intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Lanjut diaktakan Yos, perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan Kota.
"Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi," sebutnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, kata Yos, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
"Terpidana sore ini akan dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (rfn)