Notification

×

Iklan

Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Jadi Tersangka

Kamis, 31 Agustus 2023 | 01:26 WIB Last Updated 2023-08-30T18:32:45Z

Advokat Alvin Lim jadi tersangka usai menyebut Kejaksaan sarang mafia. (Foto: Istimewa)

A
RN24.NEWS – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah buntut pernyataannya yang menyebutkan Kejaksaan sarang mafia.


"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sebelumnya. Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Rabu (30/8/2023).


Dalam kasus ini, Adi Vivid menyebutkan setidaknya 28 orang saksi dan 8 ahli, meliputi ahli ITE, pidana, bahasa, sosiologi dan kode etik advokat yang dimintai keterangan oleh penyidik. Alvin, katanya, juga sudah dua kali mengajukan praperadilan namun selalu ditolak pengadilan.


"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," jelasnya.


Disebutkan Adi Vivid, kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima sejak September 2022, sebanyak delapan laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Jaksa (Persaja) di berbagai polda wilayah buntut pernyataan Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia dalam akun YouTube Quotient TV.


"Seluruh laporan tersebut, ditarik dan diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," sebutnya sembari menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Alvin sudah sesuai dengan proses.


Atas perbuatannya, Alvin dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana. (rfn/sns)