Notification

×

Iklan

Saksi A de Charge Nyatakan Tidak Ada Pemukulan di Perkara Mantu Aniaya Mertua

Senin, 07 Agustus 2023 | 19:40 WIB Last Updated 2023-08-07T12:41:38Z

Saksi meringankan dari seorang penarik ojek online yang dihadirkan dalam perkara dugaan penganiayaan mantu terhadap mertua di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Sidang perkara dugaan pemukulan yang dituduhkan saksi korban Ellia kepada mantan menantunya, Nazmi Natsir Adnan (32) dan Rinaldi Akbar Lubis (31) kembali berlanjut di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8/2023) sore.


Namun dalam sidang kali ini, 3 saksi yang meringankan (a de charge) jelas menyatakan tidak ada pemukulan seperti yang dituduhkan.


Hal ini diungkapkan, Ade Kusuma Putra, seorang ojek online (ojol) yang menyaksikan kejadian tersebut di TKP.


"Saya baru selesai mengantarkan paket dan melihat kejadian itu, jaraknya cukup dekat dan saya melihat tidak ada pemukukan, kalau tarik menarik antara terdakwa dan korban itu baru benar," kata saksi Ade di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dan jaksa penuntut umum (JPU) AF Frianto Naibaho.


Malah ditegaskan saksi lagi, dirinya bahkan hampir memukul terdakwa karena melihat kejadian itu. 


"Karena tarik menarik itu antara pria dan wanita, saya hampir memukul terdakwa Yang Mulia. Namun karena tau permasalahan anak makanya tidak saya lakukan," beber saksi Ade lagi.


Ditanya JPU sejauh mana jarak antara dirinya dengan kejadian itu, saksi menjawab cukup dekat.


"Saya pihak ketiga yang menyaksikan tarik menarik itu, dan saya bersumpah di atas Alqur'an tidak ada pemukulan hanya tarik menarik anak saja," pungkasnya.


Sementara dua saksi lainnya yang dihadirkan yakni rekan terdakwa Rinaldi dan seorang pemilik cafe yang menerangkan bahwa di saat kejadian itu terdakwa Rinaldi tidak berada di tempat kejadian.


"Sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa Rinaldi ini masih berada di cafe, dia masih duduk bersama temannya yang Mulia," kata Ryan, saksi pemilik cafe tersebut. 


Sementara persidangan sempat memanas karena pihak korban ngotot menghadirkan rekaman video dan suara. Majelis hakim akhirnya memperbolehkan rekaman itu diputar meskipun tidak menjadi alat bukti yang kuat.


"Ya sudah coba putar saja, bila kalian keberatan sampaikan di nota keberatan kalian nanti," kata hakim anggota, Fauzul Hamdi. 


Usai mendengarkan rekaman itu, ketua majelis Nelson Panjaitan pun menunda persidangan pada Senin (14/8/2023) pekan depan dengan agenda tuntutan. 


Sementara seusai persidangan, penasehat hukum (PH) terdakwa, M Imam SH mengatakan, bahwa dari fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, jelas melihat tidak ada pemukulan dari terdakwa Nazmi dan Rinaldi.


"Malah rinaldi hadir setelah 15 menit setelah kejadian, itu pun setelah ada panggilan Nazmi. Bahkan saksi penarik ojek online yang melihat bahwa tidak ada pemukulan dan hanya ada tarik menarik antara korban dan tarik menarik itu kepada anak terdakwa," kata M Imam seraya menyebutkan dari keterangan saksi itu tidak ada mencederai korban.


Soal rekaman video dan suara yang disampaikan pihak korban, PH terdakwa juga sangat keberatan karena hal itu tidak pernah dihadirkan dalam bukti awal di BAP.


"Kedua, rekaman suara juga tidak relevan karena itu direkam setelah kejadian dan sudah lama, lagian itu percakapan pribadi. Lalu soal video itu kita keberatan karena sudah lama, sumbernya dari mana apakah ada editing kan kita tidak tahu, makanya kita sangat keberatan," tegasnya.


Maka untuk sidang pada pekan depan dengan agenda tuntutan, pihaknya berharap jaksa penuntut umum dapat menuntut terdakwa seringan-ringannya.


"Karena dari fakta persidangan tidak terpenuhi dari unsur-unsur dakwaan juga tidak terpenuhi," pungkasnya.


Diketahui perkara ini berawal dari perjuangan terdakwa untuk mengambil hak asuh putri kandungnya.


"Saya di sini memperjuangkan putri kandung saya, tapi malah saya yang dituduh mencuri putri kandung saya, saya yang diamuk massa, tapi malah saya yang ditahan," ucap terdakwa di persidangan sebelumnya. (sh)