Notification

×

Iklan

Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Perkara AKBP Achiruddin Idealnya Dikenakan Pasal 55

Senin, 21 Agustus 2023 | 20:53 WIB Last Updated 2023-08-21T13:53:12Z

Saksi ahli dari hukum pidana yang dihadirkan dalam perkara dugaan penganiayaan melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Giliran ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr  Alpi Sahari dihadirkan tim JPU pada sidang lanjutan AKBP Achiruddin Hasibuan, terdakwa pembiaran anaknya Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH) menganiaya Ken Admiral.


Lebih 1 jam, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, tim JPU pada Kejati Sumut Rahmi Shafrina serta Randi Tambunan, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya tampak begitu antusias memberikan pertanyaan kepada ahli, Senin (21/8/2023) di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Dari kronologi peristiwa pidana sebagaimana dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), korban pemukulan (Ken Admiral) saat berada di bawah sempat meminta tolong kepada rekannya (Rio). Seharusnya terdakwa tidak melarang orang bernama Rio untuk melerai penganiayaan itu. Menurut Saya, paling ideal digunakan kepada terdakwa adalah Pasal 55 KUHPidana," kata saksi ahli ini. 


Namun dalam perkara a quo, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.


Sementara di Pasal 56 Ayat 1, sambung ahli, peran turut serta pelaku ketika terjadi peristiwa pidana. Sedangkan pada Pasal 56 Ayat  2 KUHPidana, sebelum terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud memberikan kesempatan. Dirancang para pelaku sebelum peristiwa pidana.


"Ada kesempatan untuk kerjasama yang nyata untuk melakukan perbuatan itu. Kita melihatnya bukan hanya kata-kata tapi sikap pelaku itu. Tidak melakukan seseorang perbuatan yang seharusnya. Itu kesengajaan. Perluasan pertanggung jawaban hukumnya," urainya.


Namun demikian, imbuh Alpi Sahari, tergantung keyakinan majelis hakim, pasal mana yang terbukti di persidangan.


Usai persidangan, ahli hukum pidana tersebut kembali menegaskan hal serupa. 


"Bedanya hanya di  ancaman hukumannya," jelasnya. 


Kalau di Pasal 55 KUHPidana ancamannya pelaku turut serta sama dengan pelaku utama. Kalau di Pasal 56 KUHPidana, ancamannya sepertiga dari pelaku utamanya," tegas  Alpi Sahari.


Perwira Menengah (Pamen) Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa sengaja melakukan pembiaran ketika si buah hatinya beberapa kali menganiaya korban hingga bagian muka dan kepala mengeluarkan darah.


Tim JPU pada Kejati Sumut Randi Tambunan didampingi Frianta Felix dalam dakwaan menguraikan, bermula dari saksi AAGH dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.


"Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12/2022) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan AAGH dengan teman wanitanya, Savira Husna," urai Randi.


Tanpa basa-basi, korban pun diajak duel. AAGH kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.


Selanjutnya, Kamis diniharinya (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.


Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, orang tua AAGH. Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.


Tak lama kemudian, AAGH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.


Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. (sh)