Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan putusan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023). |
ARN24.NEWS – Hukuman 5 bulan penjara yang diberikan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan kepada kedua terdakwa, Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis dinilai menyampingkan fakta-fakta persidangan maupun keterangan saksi-saksi yang meringankan.
Apalagi, putusan tersebut tidak seutuhnya bulat. Sebab, terdapat satu hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Dalam putusan itu, hakim anggota Fauzul Hamdi menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara, Ketua Majelis hakim Nelson Panjaitan dan hakim anggota Verayety menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Menanggapi hal itu, penasehat hukum kedua terdakwa dari kantor Hukum Hasrul Benny Harahap, M Iman SH menegaskan 2 hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi korban saja, namun keterangan saksi meringankan dikesampingkan.
"Padahal saksi yang meringankan ada 3 orang yang melihat mendengar dan mengalami langsung menyatakan dipersidangan bahwa tidak ada melakukan pemukulan atau penolakan," tegasnya, Rabu (30/8/2023).
Sementara itu, terdakwa Nazmi Natsir Adnan menyesalkan vonis majelis hakim. Menurutnya, dari fakta persidangan tidak ada saksi yang mengatakan kalau Ia bersama Rinaldi melakukan penganiayaan.
Karena itu, pihaknya bakal melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bersalah yang dijatuhi hakim.
"Terlihat dari hakim satu yang berbeda pendapat yang menyatakan kami tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan harus dibebaskan dari tahanan," ucapnya.
Sementara menanggapi vonis hakim, Nazmi mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah menerima atau mengajukan banding.
"Nantinya kami akan melakukan musyawarah, apakah ada upaya hukum selanjutnya atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023), majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," tegas hakim.
Dalam persidangan, putusan itu terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari satu hakim anggota. Hakim anggota Fauzul menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan mengatakan hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," tegas hakim.
Diketahui, putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU AP Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara. (rfn)