Sejumlah personel TNI datangi Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Puluhan anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan terkait penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. Wakil Ketua Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman menilai ada upaya intervensi TNI dalam penegakan hukum di Polrestabes Medan.
"Kami menyesalkan insiden penggerudukan Polrestabes Medan oleh oknum TNI. Tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas penyidik," kata Habiburokhman, Minggu (6/8/2023).
Habiburokhman menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf D KUHAP telah mengatur bahwa penahanan adalah wewenang penyidik. Menurutnya penahanan tentu merupakan wewenang penyidik dari Polrestabes Medan.
"Penilaian pemenuhan syarat subyektif penahanan yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana maupun menghilangkan alat bukti ada pada penyidik. Kalau sampai penahanan tidak dilakukan tetapi ketiga hal tersebut terjadi maka penyidik justru yang akan dievaluasi," katanya.
Dia mengaku tak masalah jika ada pihak yang mengajukan penangguhan penahanan seseorang. Habiburokhman berharap kasus ini tidak diintervensi oleh pihak manapun.
"Jika ada pihak manapun menginginkan penangguhan penahanan terhadap tersangka boleh saja mengajukan permohonan tetapi dikabulkan atau tidak tergantung pada penyidik," ujarnya.
"Kami berharap peristiwa penggerudukan tidak terjadi lagi, harus ada budaya saling menghormati antar institusi. Jika terbukti ada oknum yang memaksa mengintervensi justru oknum tersebut harus dihukum oleh instansinya," sambungnya.
Sebelumnya, puluhan personel Kodam I/BB mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan dan disebut sempat cekcok di antara dua pihak. Polda Sumut menyebut hal itu adalah masalah personal, bukan secara institusi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya anggota TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasehat hukum dari Kumdam I/BB datang ke Polrestabes Medan. Lalu ia hendak menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi soal proses hukum saudaranya, ARH.
"Ia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH," kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Minggu (6/8/2023).
Hadi mengatakan ARH merupakan tersangka kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah bersama tersangka lainnya berinisial P. Dia menegaskan bahwa hal ini adalah kesalahpahaman.
"Jadi sekali lagi ini kesalahpahaman personal. Bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," pungkasnya. (dtc/ans)