Notification

×

Iklan

Puluhan Pekerja Demo PT Lonsum Medan

Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:19 WIB Last Updated 2023-08-10T10:19:50Z

Massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa ke PT PP Lonsum di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Puluhan massa dari Serikat Pekerja PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk bersama Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) DPD Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (10/8/2023) siang.


Dalam unjuk rasa yang digelar di depan Kantor PT PP Lonsum Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2, Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan itu, koordinator aksi Ferry Agus Sianipar SH MH meminta agar perusahan mencabut SK Pensiunan dan SK Perjanjian Kerja Lama.


Di sela aksi itu, perwakilan dari pendemo yakni Ferry Agus Sianipar yang juga merupakan penasihat hukum dari puluhan Manager Lonsum yang dipensiundinikan dipersilahkan masuk ke Gedung PT Lonsum untuk bertemu perwakilan dari perusahaan.


"Tadi kita sudah bertemu dengan perwakilan perusahaan. Mereka berjanji akan menyampaikan tuntutan kita ke pimpinannya. Dalam tuntutan kita, semua karyawan PT Lonsum meminta agar perusahaan membatalkan SK Direksi yang baru," kata Ferry didampingi Sekretaris DPD SBNI Sumut, Jonathan Tambunan.


Menurutnya, SK Direksi yang baru tersebut menganulir surat perjanjian kerja mereka, yang isinya merugikan kepentingan seluruh karyawan PT Lonsum. 


"Kedua, PT Lonsum harus membayar hak-hak karyawan yang dipensiundinikan itu, jangan menunggu putusan-putusan pengadilan, sebagai itikad baik antara karyawan dan pengusaha. Jalan damai harus dikedepankan," tegasnya.


Namun, sambung Ferry, apabila tidak diindahkan, pihaknya akan kembali membawa ribuan buruh yang ada di Sumut. 


"Dua minggu dari sekarang, kita akan kerahkan semua buruh yang ada di Sumut. Selain itu, kita akan meminta ribuan karyawan Lonsum untuk berhenti dari kegiatanya, sampai tuntutan kita dikabulkan," pungkasnya.


Sebelumnya, sebanyak 22 Staf Senior dari PT London Sumatera (Lonsum) Indonesia, juga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dipensiundinikannya 22 staf tersebut oleh pihak perusahaan. 


Ferry Agus Sianipar SH MH selaku kuasa hukum para penggugat mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena tidak adanya itikad baik oleh tergugat kepada para penggugat tentang kewajiban perusahaan memberikan hak-hak para penggugat sebagai pekerja yang dipensiun dinikan.


"Sebelumnya kami sudah layangkan somasi ke Manajemen Perusahaan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itulah kami melayangkan gugatan karena klien saya merasa dirugikan, atas kebijakan perusahaan terhadap klien saya," kata Ferry.


Lanjut dikatakan Ferry, di dalam isi gugatan tersebut, pihaknya menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara itu mengabulkan seluruh tuntutan para penggugat.


"Kami meminta agar majelis hakim menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat," ucap Ferry.


Selain itu, pihaknya juga menyatakan perjanjian bersama antara Tergugat dengan para Penggugat dengan nomor 04/HRD-IR/XI/2022 tanggal 9 November 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pihaknya juga menyatakan, surat pensiun dini yang dibuat Tergugat kepada para Penggugat, tidak sah dan batal demi hukum.


Ferry juga meminta, agar menghukum Tergugat untuk membayar sisa dana pensiun yang tidak dibayar kepada para penggugat sebesar Rp15.728.448.350.


Esron Sitanggang salah satu penggugat mengatakan, para penggugat yang dipensiundinikan tersebut adalah para pejabat yang memiliki jabatan tinggi di perusahaan tersebut.


Selain 22 penggugat, lanjut Esron, pensiun dini dinobatkan ke 99 karyawan yang berada di seluruh Indonesia yang terdiri dari empat regional. 


"Sebenarnya bukan hanya kami yang dipensiunkan, tetapi ada 77 karyawan lagi," ucap Esron.


Diketahui, 22 staf tersebut, yakni Esron Sitanggang, Lashot Pangidoan Sidabutar, Raj Suhendra, Islamuddin Sulaiman, Jasarlim Sinaga, Dendri Purba, Lamarius Sitompul, Ardiyanto, Zulkifli Nizam dan Surya Ardiyanto, 


Kemudian, Mahmudi Nasution, Bustami Saragih, Nazmiardi, Suarina Bernaddeta Tarigan, Edwin Gultom, Prantus Tamba, Maman Surahman, Lise Lisdiyana, Bekti Peni Harianto, Sri Hardono, Bambang Widyantoro serta Efrijon Tanjung.


Sementara, Adi perwakilan PT PP Lonsum yang menerima utusan pendemo, mengaku akan menyampaikan tuntutan massa ke pimpinannya dan berjanji akan memberi jawaban dalam masa 2 minggu hari kerja. (sh)