ARN24.NEWS -- Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran 15 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan 10.000 butir ekstasi serta menangkap empat orang tersangka. Tampak hadir Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi yang mewakili Wali Kota Tanjung Balai yakni Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Abu Hanifah, Kepala BNNK Tanjung Balai Hendry Pahala Marbun, Ketua DPC GANN Tanjung Balai Novasari Ginting, tokoh masyarakat HM Kosasih, Selasa (8/8).
Dijelaskan Ahmad Yusuf, hasil penyelidikan bahwa ada 1 unit kapal boat yang diawaki oleh 4 orang laki-laki berangkat dari perairan Kota Tanjung Balai menuju perairan Malaysia – Indonesia untuk menjemput narkotika.
Selanjutnya Kapolres Tanjung Balai membentuk 2 tim yakni Tim I (Satresnarkoba) untuk operasionai penindakan di darat dan Tim II (Polsek Tanjung Balai Utara) untuk operasional penindakan di laut.
Kemudian, pada Sabtu 5 Agustus 2023, Tim II melihat sasaran kapal bermesin dompeng yang menjemput Narkotika jenis sabu tersebut di lampu putih perairan Bagan Asahan. Selanjutnya oleh Tim II memberhentikan boat tersebut yang diketahui di dalam boat tersebut terdapat 4 orang laki-laki, dan selanjutnya Tim II melakukan pemeriksaan di boat tersebut kemudian ditemukan 2 jeregen warna biru.
Oleh Tim II melihat jeregen tersebut berisi diduga narkotika jenis sabu dan pil ektasi kemudian dilakukan pengawalan terhadap kapal hingga tiba di dermaga Satpolair Polres Tanjung Balai yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Tanjung Balai sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah kapal merapat ke dermaga Satpolair Polres Tanjung Balai, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 buah jeregen warna biru di atas kapal. Setelah dibuka ditemukan di dalam jeregen I ada 5 bungkus plastik warna orange merk Jin Xuan Tea berisi diduga narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda berlogo “Minion” dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir.
“Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan diperoleh keterangan bahwa seorang laki-laki yang berinisial “R” menyuruh MS alias A untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia – Indonesia," terangnya.
Atas perintah tersebut MS alias A mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan Pil Ektasi tersebut ke perairan perbatasan Malaysia – Indonesia, dengan upah yang diterima sejumlah Rp 25 juta. Dengan rincian MS alias A memperoleh Rp 10 juta, sedangkan FM aiias K, HI alias E dan A alias A menerima upah masing-masing sejumlah Rp 5 juta.
Para tersangka melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000. (saze/edt)