ARN24.NEWS -- Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang ayah pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya di Jalan Jamin Ginting Lingkungan lV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini atas laporan NMS, istri pelaku. Pasalnya, dua anaknya inisial JO dan JA telah disekap pelaku.
Saat itu pelaku mengancam NMS dan anaknya yang sedang berada di kamar mandi. Pelaku mengancam dengan mengatakan "awas kamu nati ya keluar dari kamar mandi itu, kubunuh kamu nati”.
Bersamaan itu pula pelaku sambil menggosok sebuah senjata tanjam berupa pisau dapur. Mendengar kalimat itu, NMS dan anaknya langsung keluar dari kamar sembari memanggil tetangganya.
Setelah kedua korban masuk kedalam rumah tetangganya, pelaku kembali melakukan pengancaman. Jadi, andai kedua anak itu keluar dari rumah, pelaku bilang akan membunuhnya. Atas hal itu NMS merasa keberatan dan melaporkan kasusnya ke Polres Tanjung Balai.
"Peristiwa Penyekapan ini dilaporkan oleh seorang warga Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai yakni Pendeta Benyamin Lena," terangnya.
Dari petugas petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Barang bukti kami amankan dari tersangka 1 set pakaian. Pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari K.U.H. Pidana," pungkasnya. (str/nt)