Notification

×

Iklan

Personel Polisi Ditikam Saat Gerebek Markas Bandar Narkoba

Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:50 WIB Last Updated 2023-08-23T02:50:27Z

ARN24.NEWS --
Anggota Satnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Bripka Teddy Diandora ditikam bandar narkoba. Aksi tersebut terjadi saat Bripka Teddy menggerebek sang bandar Markis di rumahnya. 

Kasi Humas OKU Selatan Iptu Ibnu Holdon membenarkan peristiwa penusukan yang dialami oleh personel Satres Narkoba Polres Oku Selatan itu. Dia menjelaskan, peristiwa itu tepatnya terjadi di Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi. 

"Untuk Korban telah mendapatkan penanganan medis serta di lakukan perawatan intensif di rumah sakit, Alhamdullilah telah melewati masa-masa kritis," katanya, Selasa (22/8/2023). 

Dijelaskan, kejadian bermula saat Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Oku Selatan melakukan pengerbekan pada hari Jumat (4/8) malam. Penggerekan juga berdasarkan  laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram diwilayah tersebut. 

“Anggota kita saat itu langsung melakukan pengerbekan di rumah tersangka Markis, yang diduga menyimpan barang haram narkoba, hingga terjadi penusukan,” urainya. 

Kondisi rumah tersangka saat itu gelap gulita. Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah Markis, lalu tim berpencar untuk mencarinya. Nah, ketika itu korban Teddy curiga  tersangka bersembunyi di samping kandang ayam di belakang rumah. 

“Lalu Teddy (korban) mengarahkan senter ke arah muka tersangka, lalu tersangka ini langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam ke bagian lengan kanan, perut dan paha korban,” ungkapnya. 

Walau pun serangan mendadak dari tersangka, korban sempat melakukan perlawanan dan menembak terangkat di bagian lengan. Mendengar suara tembakan anggota yang lain langsung mendatangi tempat kejadian dan meringkus tersangka. 

Selanjutnya beserta barang bukti kini sudah di amankan dan di bawa ke Mapolres OKU Selatan untuk di periksa lebih lanjut, untuk barang bukti yang disita berupa kaos lengan pendek warna hitam dan celana jeans sementara untuk pisau yang digunakan melakukan penusukan hilang belum ditemukan. 

"Tersangka akan di jerat dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat  dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya. (ins/nt)