Notification

×

Iklan

Pengembangan, 3 Perempuan Ketangkap Open BO di Banda Aceh

Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:05 WIB Last Updated 2023-08-16T12:05:59Z

Ketiga wanita yang ditangkap Polresta Banda Aceh terkait prostitusi (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Personel Polresta Banda Aceh kembali menangkap dua perempuan diduga PSK dan seorang mucikari. Ketiganya diciduk setelah tiga wanita 'open BO' yang ditangkap sebelumnya 'bernyanyi'.


Ketiga perempuan ditangkap adalah MW (23) asal Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari, DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh yang berperan sebagai PSK. Mereka disebut ditangkap di salah satu hotel di ibu kota Provinsi Aceh.


"Penangkapan terhadap mucikari dan PSK ini hasil pengembangan dari pelaku yang telah kami amankan sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).


Menurutnya, penangkapan ketiga perempuan dilakukan polisi yang sedang menyamar. Awalnya polisi menghubungi MW dan pelaku menawarkan dua PSK dengan mengirimkan foto kedua perempuan tersebut.


"Dari foto-foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta perorang untuk short time," jelas Fadhillah.


Polisi lalu mengirimkan uang ke rekening mucikari Rp 5 juta untuk membooking dua PSK. Uang itu disebut dibagi ke masing-masing PSK sebesar Rp 2 juta dan jatah mucikari Rp 1 juta.


Mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu menyebutkan, ada dua hotel di Banda Aceh yang dipakai untuk kencan namun hanya satu penginapan yang dipilih. Ketiga pelaku disebut menuju ke lokasi menggunakan motor agar tidak menimbulkan kecurigaan.


"Saat tiba di kamar ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan membawa ke Polresta Banda Aceh," jelas Fadillah.


Ketiganya dijerat dengan dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat.


Sebelumnya, tiga perempuan yang diduga PSK dan mucikari di Banda Aceh ditangkap polisi, Senin (5/8/2023). Mereka memasang tarif jutaan rupiah untuk sekali kencan.


Ketiga pelaku yang ditangkap adalah EA (22) dengan peran sebagai mucikari, YM (24) dan VN (22) berperan sebagai PSK. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh.


"EA memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan untuk masing-masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp 1,3 juta," kata Fadillah. (dts)