Notification

×

Iklan

PDIP soal Rapidin Simbolon Dilaporkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir: Kami Tidak Mentolerir

Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:22 WIB Last Updated 2023-08-09T07:23:31Z

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), angkat bicara soal adanya laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret nama Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut), Rapidin Simbolon. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), angkat bicara soal adanya laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret nama Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut), Rapidin Simbolon.


"Kita akan mengambil langkah kajian dan sanksi tegas jika terbukti menjadi pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 tersebut. Intinya, terkait dengan korupsi, partai tidak mentolerir korupsi dari kebijakan, korupsi dari pembelian alat-alat pertahanan misalnya, korupsi dari alat-alat kesehatan seperti yang dilaporkan. Kami tidak mentolerir," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Selasa (8/8//2023).


Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Vantas & Rekan, Parulian Siregar SH MH didampingi Hutur Irvan Pandiangan SH MH melaporkan Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), pada 30 Agustus 2022 lalu.


Ketua PDIP Sumut itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.


Parulian Siregar menilai Rapidin Simbolon turut serta bertanggung jawab terkait dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat eks Sekda Kabupaten Samosir tersebut.


Rapidin Simbolon kala itu menjabat sebagai Penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir. Saat dia merupakan bupati Samosir. 


"Pasalnya, pembuat kebijakan status siaga darurat ketika itu adalah kewenangan mutlak Rapidin sebagai Bupati dan bukan Jabiat yang saat itu menjabat Sekda," katanya.


Menurut Parulian, dalam dakwaan jelas menyebutkan, perkara ini merupakan kebijakan yang salah mengingat status siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan, karena belum ada korban warga Kabupaten Samosir yang terpapar positif Covid-19.


"Dalam laporan aduan kasus dugaan korupsi ini, kami juga menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor : 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425," pungkasnya.


Sementara itu, Rapidin Simbolon mengatakan, kasus tersebut sudah inkracht dan sudah divonis. 


“Itu biasalah, teori-teori pembusukan, bahwasannya yang pertama kasus inikan tahun 2020 di sidik tahun 2022,” kata Rapidin.


Disebutkan Rapidin, yang bersalah dalam kasus itu Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala UKPD (Unit Pelayanan dan Pengadaan), dan Kepala Dinas Badan Kebencanaan Daerah. 


“Tiga orang, mereka divonis,” ujarnya.


Menurut Rapidin, laporan yang menyeret namanya sengaja dikondisikan, apalagi memasuki tahun politik. 


“Bahkan, dibuatlah itu Pak Hasto, Ibu Mega. Itukan nggak ada semua, itu, mana pernah, itukan disambung-sambung,” sebutnya.


Rapidin juga mengatakan, mantan Sekda Samosir yang telah menjalani hukuman juga sudah mencabut kuasa terhadap kuasa hukumnya. “Jadi, atas nama siapa dia ke sana, kan gitukan,” ucapnya.


Diterangkan Rapidin, laporan yang disebut-sebut menyeret namanya, sepengetahuannya dibuat dari tahun 2022 setelah Jabiat terhukum.


“Barulah pengacaranya itu melaporkan saya. Waktu penyidikan itu kami semua sudah di BAP oleh kejaksaan. Kalau nama saya tersangkut, sudah dihukum dari kemarin itu,” terangnya.


Rapidin juga mengatakan, sebelumnya ada 11 orang dipanggil termasuk dirinya di BAP dan memberikan kesaksian di pengadilan. “Kok tiba-tiba muncul seperti ini coba, bayangkan,” pungkasnya. (rfn/ans)