Notification

×

Iklan

Parulian Siregar Kembali Akan Datangi Kejati Sumut, Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Samosir

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:10 WIB Last Updated 2023-08-13T12:10:45Z

Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Vantas & Rekan, Parulian Siregar bersama Hutur Irvan Pandiangan saat mendatangi Kejari Samosir. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Vantas & Rekan, Parulian Siregar, menyatakan akan kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu dekat.


Kedatangannya ke Kejati Sumut untuk kembali mempertanyakan laporan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 di Samosir yang diduga dilakukan oleh eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, sebesar Rp1,8 miliar.


Sebelumnya, Parulian mendatangi Kejati Sumut pada 31 Juli 2023 guna mempertanyakan laporan Tipikor tersebut. Saat itu, pihak Kejatisu mengatakan kepada dirinya bahwa laporannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.


Mengetahui itu, Parulian pun mendatangi Kejari Samosir, Kamis (10/8/2023), untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut. Namun, ketika didatangi, pihak Kejari Samosir mengatakan laporannya belum ada diterima.


Atas dasar itu, eks Penasihat Hukum (PH) Jabiat Sagala itu tegas menyatakan akan kembali mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan kejelasan terhadap laporan yang menyeret Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) tersebut.


“Betul (akan mendatangi Kejatisu). Rencana ke Kejatisu pekan ini untuk mempertanyakan laporan masyarakat yang telah dibuat tanggal 30 Agustus 2022,” tegas Parulian, Minggu (13/8/2023).


Dikatakan Parulian bahwa belum tahu pasti hari apa dirinya akan mendatangi Kejatisu. Parulian melanjutkan, kedatangannya tersebut atas tindak lanjut dari kedatangannya ke Kejari Samosir yang mengatakan bahwa laporannya belum ada diterima dari Kejatisu.


“Karena Kejari Samosir bilang bahwa pengaduan masyarakat tersebut belum diterima dari Kejatisu,” sambungnya.


Ia sangat menyayangkan tindakan Kejaksaan yang seperti ini. Sebab, Parulian menganggap Kejatisu tidak serius alias bertele-tele dalam memproses hukum Rapidin Simbolon.


“Padahal sudah satu tahun dikirim ke Kejati Sumut,” cetusnya.


Parulian pun menegaskan apabila saat mendatangi Kejati Sumut dan tindak lanjut laporannya juga tidak jelas, pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Rencana kita (melaporkan) ke Jaksa Agung Mudan Bidang Pengawas (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak),” terangnya. (rfn)