ARN24.NEWS – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (51), Rabu (23/8/2023). Warga Jalan Klambir V Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang itu diamankan karena diduga menjadi juru tulis (jurtul) perjudian togel.
Pria paruh baya itu menjadi jurtul togel di Loket Parisma, Jalan Jamin Ginting Kwala Bekala, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Delitua Irwanta Sembiring mengatakan awal penangkapan terhadap tersangka berdasarkan info dari masyarakat bahwa di Loket Pariama, Jalan Jamin Ginting sering dijadikan sebagai tempat untuk menjual nomor/bandar togel secara online.
"Menanggapi informasi itu, petugas tim Unit Reskrim Polsek Delitua langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka," katanya kepada arn24.news, Jumat (25/8/2023).
Selain mengamankan tersangka, sambung Kanit, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone merek Oppo berisikan nomor pasangan togel, handphone nokia dan uang tunai Rp61 ribu.
"Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menulis/menjual nomor togel tersebut," katanya
Selanjutnya, kata Kanit, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (edt)