Notification

×

Iklan

Menipu Rp1,5 Miliar, Pengusaha Bengkel Mobil Fendi Wijaya Diganjar 3,5 Tahun Bui

Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:37 WIB Last Updated 2023-08-31T15:37:14Z

Para saksi korban yang dihadirkan saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan hingga Rp1,5 miliar berkedok buka usaha bengkel dan servis mobil di Komplek Centrium Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan, Fendi Wijaya diganjar 3,5 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Donald Panggabean, Rabu (30/8/2023) di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Dendi Wijaya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana. Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan terdakwa.


Hukuman terdakwa lebih 7 bulan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Rahmayani Amir sebelumnya menuntut  Dendi Wijaya agar dipidana 2 tahun dan 8 bulan penjara. 


Baik JPU, terdakwa yang dihadirkan secara virtual maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.


Sejumlah saksi korban telah didengarkan keterangannya. Mereka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 60 persen dan modal yang ditanamkan untuk usaha bengkel dan servis mobil di Komplek Centrium Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan.


Untuk meyakinkan mereka, terdakwa bersedia membuat perjanjian kerja sama dengan para investor. Para korban pun menanamkan investasi modal bervariasi. Mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Erwin Lawrence misalnya, telah invest kepada terdakwa Rp750 juta. 


Fredy Shuwanto (Rp300 juta). Calvin (Rp100 juta). Ivana (Rp150 juta). Lindawati (Rp100 juta). Danvin dan William Angkasa (masing-masing Rp50 juta). Namun keuntungan yang diiming-imingkan terdakwa berakhir 'zonk'.


"Kami investor ini semula gak saling kenal Yang Mulia. Bengkelnya beroperasi Desember 2019 dan akhirnya tutup Maret 2022," katanya.


Janjinya (terdakwa Fendi Wijaya), katanya, keuntungan usaha bengkel dibagi setiap akhir tahun tutup buku. Waktu ditagih dia bilang, bengkel lagi ramai jadi belum sempat hitung-hitungan keuntungan.


"Ngulur-ngulur waktu gitu dia Yang Mulia. Eh belakangan dia bilang usaha bengkel rugi dan malah minta tambahan modal lagi," urai Erwin Lawrence menjawab pertanyaan hakim anggota Zufida Hanum. 


Hingga perkaranya bergulir di PN Medan, terdakwa sama sekali tidak beritikat baik mengembalikan uang para korban.


Klimaksnya, pada 14 Maret 2022 para korban selaku investor (pemilik per lembar saham dihargai Rp10 juta-red) secara resmi mengundang terdakwa untuk menghadiri rapat pertanggung jawaban keuangan, namun tidak datang.


Dalam kesempatan tersebut, JPU Trian Adhitya Izmail memperlihatkan sejumlah alat bukti berupa transferan dana maupun pemberian uang modal usaha dari para korban kepada terdakwa Fendi Wijaya. (sh)