Notification

×

Iklan

Mantan Plt Kadis PUPR Siantar Divonis 7 Tahun Penjara, Rekanan 6,5 Tahun Bui

Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:56 WIB Last Updated 2023-08-30T14:56:36Z

Para terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar juga selaku Pengguna Anggaran (PA) Jhonson Tambunan, akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023).


Selain itu, dia juga dipidana denda Rp500 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan. 


Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan didampingi anggota juga secara estafet membacakan putusan terhadap 2 terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah).


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar dihadiri Richard Sembiring. 


Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair JPU. 


Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Rekanan atas nama Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK) Jhonson Tambunan divonis 6,5 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama.


Sedangkan terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2018 yang berujung roboh, dihukum 6 tahun penjara denda  serta subsidair yang sama.


Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan terhadap ketiga terdakwa maupun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. 


"Majelis hakim tidak sependapat dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar sebagai total loss.


Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016, lerugian keuangan negara berubah dari formal ke materiil. Tidak potensial total loss tapi riil. 


Dihitung pada addendum volume tanggal 21 September 2018 terkait pembelian bahan gorong-gorong menjadi pipa galvanis," urai hakim anggota Rurita Ningrum membacakan pertimbanhan hukum majelis.


Hal memberatkan, imbuh Rurita Ningrum, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.


"Hal meringankan, para terdakwa sebagai tulang punggung di keluarganya," pungkasnya.


Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap Jhonson Tambunan lebih ringan 1,5 tahun. Pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 8,5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.


Vonis Berman Surya Leonard Simanjuntak lebih ringan setahun di mana sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama. Sedangkan terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan lebih ringan 2 tahun karena sebelumnya dituntut 8 tahun penjara juga dengan denda serta subsidair yang sama.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Richard Sembiring, ketiga terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya (PH) mengatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (sh)