Notification

×

Iklan

Mantan Ajudan Ferdy Sambo Kini Hirup Udara Bebas, Jalani Program Cuti Bersyarat

Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:03 WIB Last Updated 2023-08-09T02:05:24Z

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan ajudan Ferdy Sambo, 
Bharada Richard Eliezer kini bisa menghirup udara bebas, sebab Ia sudah keluar dari penjara dan menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023.


"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).


Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. 


Syarat Cuti Bersyarat yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.


Kembali ke Rika, dia menyebut Eliezer kini sudah tidak lagi berstatus sebagai narapidana. Sebab, Eliezer sudah bebas.


"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ucapnya.


Penjelasan Ditjen Pas

Rika memberikan penjelasan terkait pemberian cuti bersyarat untuk Eliezer. Menurutnya, Eliezer menjadi klien bapas selama program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024.


Dia mengatakan cuti bersyarat untuk Eliezer sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114 yakni sebesar 6 bulan.


"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.


Vonis Eliezer

Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. 


Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.


Eliezer didakwa membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. (dtc/ans)