Notification

×

Iklan

Putusan MA Sebut Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon Nikmati Dana Covid-19 di Kasus Eks Sekda Samosir

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 15:01 WIB Last Updated 2023-08-12T08:34:33Z


ARN24.NEWS
– Pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19.


Adapun pertimbangan MA yang diketuai majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH pada salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 61 huruf a dan b yakni: 


a. Bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 2019 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah), Terdakwa tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian 

keuangan Negara yang sangat kecil tersebut. 


Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus dua lima rupiah) seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui Terdakwa; 


b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari 

sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. 


Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M dan Wakil Bupati. (rfn)