Sejumlah personel TNI saat menggeruduk Mapolrestabes Medan. (Foto: dokumen) |
LBH Medan mendesak Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Mochammad Hasan agar menindak tegas prajurit TNI tersebut.
"LBH meminta Pangdam I/BB untuk menindak tegas anggota tersebut. Sebab penangguhan penahanan hak dari Polri. Itu sudah diatur dalam Pasal 31 KUHAP dan kasus yang ditangani itu menjadi kewenangan dari penyidik," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin (7/8/2023).
Irvan menyayangkan tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan dengan membawa sekitar 40 prajurit TNI agar penahanan tersangka ARH ditangguhkan.
"Karena seyogyanya tidak ada kewenangan dari Mayor Dedi Hasibuan untuk meminta penangguhan tersangka," ungkapnya.
Irvan juga mengaku heran bahwa Mayor Dedi Hasibuan menjadi penasihat hukum dari tersangka ARH. Sebab ARH merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
"Kenapa yang datang Mayor, apakah ada dugaan keterlibatan bekingan. Tersangka ini sipil, bagaimana bisa memiliki pengacara dari anggota TNI. Ini enggak masuk diakal. Maka Pangdam I/BB harus berikan penjelasan dan jangan intervensi penanganan kasus ini," ungkapnya.
Menurut Irvan sikap Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Mapolrestabes Medan dengan membawa puluhan anggota TNI adalah bentuk tidak taat hukum dan menyimpang dari aturan yang berlaku.
"Terlepas dari hal itu, Mayor Dedi Hasibuan mengatakan ada salah satu tersangka selain ARH yang penahanannya ditangguhkan. Jika apa yang disampaikan tersebut benar sudah sepatutnya Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan diperiksa," urainya.
Sebab, kata Irvan, tidak boleh ada tebang pilih penanganan kasus. Jika memang penyidik Polrestabes Medan melakukan diskriminasi terhadap tersangka, maka Kapolda Sumut harus menindaklanjuti masalah itu.
"Kenapa ada tebang pilih untuk melakukan penahanan. Kalaupun hukum mau ditegakkan maka dua dua harus jalankan tugas dengan benar. Jika memang ada diskriminasi ini juga harus ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut. Polri harus transparan jangan ada tebang pilih penegakan hukum," pungkasnya.
Di sisi lain, setelah kedatangan puluhan anggota TNI tersebut, pada malam harinya, tersangka ARH ternyata penahanannya ditangguhkan. Menurut Irvan, sikap penyidik yang menangguhkan penahanan tersangka setelah didatangi TNI melukai masyarakat.
"Pangdam dan Kapolda harus menindak tegas apabila anggotanya melakukan kesalahan. Ini juga jadi preseden buruk ketika tersangka memang ditangguhkan Polrestabes Medan. Banyak masyarakat menjadi pesakitan dan keluarganya memohon penangguhan tapi tidak bisa dilaksanakan dengan alasan subjektivitas Polri. Tapi ketika Polri didatangi TNI yang dipimpin Mayor TNI dan ternyata bisa keluar ini membuat buruk penegakan hukum di negara kita," tegasnya.
Sebelumnya, sekitar 40-an personel TNI berseragam lengkap dari Kodam I Bukit Barisan, menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai 2 gedung Sat Reskrim.
Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin ini datang sekitar pukul 14.00 WIB. Di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.
Terlihat, Kompol Fathir berdiri dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman. Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata-kata yang kurang patut. (sh)