Notification

×

Iklan

Kurir 5 Kg Sabu Asal Tanjung Balai Divonis 20 Tahun Bui

Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:24 WIB Last Updated 2023-08-22T09:24:44Z

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Thomson Jumadi Aruan (25) divonis pidana selama 20 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/8/2023).


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 tahun 6 bulan penjara," tegas Majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.


Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Menurut Yusafrihardi, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa meresahkan masyarakat.


"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.


Usai membacakan amar putusannya, najelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.


Diketahui, pada persidangan sebelumnya, JPU Maria F R Br Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara. Namun majelis hakim memperberat hukuman terhadap terdakwa.


Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Maria mengatakan perkara ini berawal pada Selasa, 21 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa berada di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, saat itu Aritonang (lidik) menghubungi terdakwa untuk menjemput dan menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg di Kota Tanjung Balai dan dibawa ke Medan dan akan diserahkan kepada orang yang ditentukan oleh Aritonang.


"Kemudian Aritonang (lidik) menjelaskan kode untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut angka 5 dan apabila orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi, terdakwa harus menyebutkan kode angka 5 tersebut, kemudian Aritonang menjanjikan upah menjemput dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp 10 juta," kata JPU.


Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dengan menggunakan angkutan umum berangkat dari Medan menuju Kota Tanjung Balai, namun saat itu terdakwa turun di simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan saat itu terdakwa melanjutkan perjalanan kembali dengan menggunakan angkutan umum Sinar Sepadan menuju Kota Tanjung Balai.


Tak lama, terdakwa sampai di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan di Simpang Pancakarsa, Kelurahan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, kemudian terdakwa menunggu di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan.


Lalu, sekira pukul 20.30 WIB orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi terdakwa, saat itu terdakwa menyebutkan kode angka 5, lalu menyuruh terdakwa berangkat menuju Gang Intan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut.


Dengan menggunakan becak motor terdakwa berangkat menuju lokasi yang disebutkan, dan sesampainya di lokasi, terdakwa menghubungi melalui telepon orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian dalam sambungan telefon terdakwa memberitahukan sudah sampai di lokasi.


"Pada malam hari, seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Matik datang menemui terdakwa, dan saat itu laki-laki tersebut menyerahkan kepada terdakwa satu tas ransel warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram," ucapnya.


Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Kota Medan dengan menggunakan Bus KUPJ, terdakwa duduk di baris kedua di dalam bus tersebut dan tas ransel yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakkan di bawah kaki terdakwa.


"Keesokan harinya pada dini hari, Bus KUPJ yang terdakwa tumpangi tersebut tiba-tiba berhenti di Jalan SM Raja Km 6, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tepatnya di pinggir jalan di depan SPBU, petugas Kepolisian Ditres Narkoba yaitu saksi Ferry Setiawan Ramadhan, saksi Kelly Wahyudi dan saksi Ahmad Firlana, menyuruh terdakwa untuk turun dari bus, dan saat itu terdakwa keluar dari bus dengan membawa tas ransel warna coklat yang berisikan Narkotika jenis sabu dan lalu menangkapnya," pungkas JPU. (sh)