Notification

×

Iklan

Kurir 27 Kg Sabu dari Bireuen Aceh Dituntut Mati

Senin, 21 Agustus 2023 | 18:09 WIB Last Updated 2023-08-21T11:09:30Z

Sidang perkara narkotika seberat 27 kg dengan terdakwa Lukman saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rahmi Shafrina menuntut mati Lukman, kurir narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg).


"Ya, terdakwa Lukman (kurir sabu 27 kg) sudah dituntut hukuman mati di persidangan tadi," ungkap JPU Rahmi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/8/2023) sore. 


JPU mengatakan, terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.


Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 27 kg atau 27.000 gram. 


"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah menjalani hukuman perkara narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ada," jelasnya. 


Diketahui, majelis hakim diketuai Dahlan  akan melanjutkan sidang perkara Lukman dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.


Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina mengatakan, pada April 2023 terdakwa dihubungi oleh Twily Agam melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu. 


Kemudian, pada 8 Mei 2023 di Bireuen, Aceh, Twily Agam menyuruh terdakwa ke Medan. 


"Terdakwa dijanjikan upah Rp100 juta, jika sabu tersebut berhasil diserahkan pembeli, dan terdakwa menyetujui," ucapnya. 


Lalu, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada yang menghubungi dengan kode kosong tiga untuk mengantarkan barang haram tersebut. 


Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.


Petugas tersebut melakukan penggeledahan yang menemukan dua karung berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kg. (sh)