Notification

×

Iklan

Kurir 116 Gram Ganja Dituntut 11 Tahun Bui

Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:17 WIB Last Updated 2023-08-15T12:17:04Z

Jaksa penuntut umum Delyanti saat membacakan nota tuntutannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Bobby Arvian, warga Medan Helvetia, dituntut pidana penjara selama 11 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/8/2023).


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Delyanti.


Jaksa dari Kejati Sumut menilai terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu seberat 116 gram. 


Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika yang sedang giat-giatnya. 


"Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama dan bersikap sopan di persidangan," tutur Delyanti. 


Setelah membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim diketuai As'Ad Rahim Lubis menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) pada pekan depan.


Dalam dakwaannya, Delyanti mengatakan pada 26 Mei 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwasanya di Jalan Kelambir V Gang Aquarium Kelurahan Tanjung Gusta  Kecamatan Medan Helvetia, ada peredaran ganja. 


Setelah itu, petugas melakukan pengamatan dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang ditemui 57 paket dengan berat total 116 gram ganja. (sh)