Notification

×

Iklan

KPK Tetapkan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka TPPU

Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:47 WIB Last Updated 2023-08-22T05:47:38Z

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

ARN24.NEWS
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara awal yang menjerat Catur yakni dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.


"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka [Amarta Karya] dengan tersangka CP [Catur Prabowo], tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).


Pencucian uang yang diduga dilakukan Catur di antaranya dengan menempatkan, membelanjakan, dan mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU.


"Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud," kata Ali.


Sebelumnya, Catur bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.


KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Kasus tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar. (sh/cnn)